Polresta Pati Terbitkan Edaran Larang Sound Horeg: Di Jalan Pasti Ditilang

Polresta Pati Terbitkan Edaran Larang Sound Horeg: Di Jalan Pasti Ditilang

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 26 Mei 2025 14:35 WIB
Warga Kudus menyiapkan sound horeg untuk memeriahkan takbiran, Senin (8/4/2024).
Ilustrasi sound horeg. Foto: detikJateng
Pati -

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi resmi menerbitkan surat edaran perihal larangan penggunaan sound horeg saat kegiatan di masyarakat. Hal ini karena belakangan adanya insiden saat penggunaan sound horeg seperti terpental dari atas truk hingga rumah rusak.

"Kami dari Kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan mengenai menggunakan sound horeg dalam kegiatan masyarakat apapun bentuknya," kata Jaka kepada wartawan ditemui di Mapolresta Pati, Senin (26/5/2025).

Jaka mengatakan banyak aduan masyarakat terkait keresahan penggunaan sound horeg pada kegiatan seperti sedekah bumi. Seperti adanya kericuhan, kerusakan, hingga ada yang terpental dari atas truk sound horeg yang belakangan viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah banyak informasi aduan di masyarakat terkait dengan gangguan penertiban masalah penggunaan sound horeg dalam penggunaan kegiatan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya telah meminta kepada jajaran Polsek untuk mensosialisasikan perihal larangan sound horeg. Termasuk kepolisian tidak akan mengeluarkan izin penggunaan sound horeg di kegiatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Nah ini kita sudah sampaikan kepada Polsek jajaran termasuk perizinan kita tidak akan mengeluarkan izin setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg," ungkap dia.

"Itu komitmen kami. Kemarin Pak Bupati Pati sudah mengeluarkan surat larangan," dia melanjutkan.

Terkait sanksi, kata dia akan memberikan edukasi kepada masyarakat perihal larangan penggunaan sound horeg. Selain itu nantinya jika tetap melanggar akan dilakukan penilangan.

"Sanksi pertama akan kita berikan edukasi. Dari edukasi biar masyarkat paham. Ketika edukasi sudah kita sampaikan kemudian perizinan sudah kita tidak terbitkan," ungkap dia.

"Nanti kalau di jalan pasti kena tilang. Knalpot brong saja kena tilang. Yang jelas lalu lintas akan kita tilang sesuai dengan aturan," dia melanjutkan.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads