Pelarangan penggunaan sound horeg di Kabupaten Pati belakangan ramai di media sosial. Bupati Pati, Sudewo pun akhirnya memperbolehkan penggunaan sound horeg namun dengan batasan tertentu.
"Saya didampingi dengan Bapak Kapolresta Pati bersama pengusaha sound system di Kabupaten Pati telah membangun satu kesepakatan," jelas Sudewo kepada wartawan di Pendopo Pati, Selasa (3/6/2025).
Sudewo menjelaskan Pemerintah Kabupaten Pati bersama dengan Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menggelar audiensi dengan perwakilan pengusaha sound system di Pati pada Senin (2/6) malam. Audiensi ini menindaklanjuti perihal surat edaran pelarangan sound horeg digunakan saat karnaval. Namun setelah adanya audiensi dihasilkan beberapa kesepakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama sound horeg berubah nama menjadi sound karnaval," jelasnya.
Kedua, kata dia, penggunaan sound horeg dibatasi hanya di bawah 16 sub single. Sedangkan di atas 16 sub single tidak diperbolehkan, karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan imbas suara yang dihasilkan.
"Kemudian sound yang dipakai adalah yang maksimal 16 sub single, artinya 16 sub single ini aman, getaran tidak akan berdampak pada kerusakan bangunan atau terhadap apa pun ini aman," jelasnya.
Sudewo menegaskan pelarangan bagi sound yang bisa berdampak kerusakan bangunan. "Di atas 16 sub single itu biasanya terjadi kerusakan bangunan dan itu dilarang di Kabupaten Pati. Tidak boleh sound yang berdampak kerusakan bangunan itu terjadi di Kabupaten Pati jelas tegas kami larang," jelasnya.
Menurutnya hasil kesepakatan ini telah disetujui para pengusaha sound system. Dia berharap kepada para pengusaha sound untuk menjaga keamanan dan suasana kondusif.
"Alhamdulillah teman-teman pengusaha sound sistem sudah sepakat untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif, hiburan tetap berjalan, perekonomian bisa berjalan tapi tapi tetap ada batasan tidak boleh sound yang merusak bangunan di atas 16 sap," ungkapnya.
Salah satu pengusaha sound system, Supriyadi, mengatakan perwakilan pengusaha bertemu dengan Bupati Pati tujuannya untuk mencari solusi terkait dengan pelarangan sound horeg. Sebab adanya surat edaran pelarangan tersebut berdampak pada pengusaha sound horeg di Pati.
"Kami datang ke sini mengadu dengan Bupati Pati bahwa setelah surat larangan itu kami berkumpul membentuk paguyuban pengusaha sound yang ada di Pati berjumlah 260 orang," jelasnya.
Dia mengaku lega setelah bisa diperbolehkan tampil lagi. Meskipun ada batasan tertentu.
"Yang mana adanya surat edaran itu kami tidak bisa eksis, kami bersama-sama untuk minta solusi dengan Pak Bupati. Dan alhamdulillah hari ini Bupati Pati memberikan respons dengan cepat, kita boleh main tapi kita ada kesepakatan, masyarakat menggelar sound dengan jumlah 16 sub single. Jadi tidak boleh dari itu," jelasnya.
Supriyadi bersama pengusaha sound lainnya berjanji akan menjaga keamanan dan kondusif di Pati. "Kita diminta untuk menjaga kondusifitas di acara karnaval itu. Di sisi lain dancer kalau bisa pakai baju yang seksi, ini kita sepakati dan mau bahwa kita akan melakukan kesepakatan itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi bersama dengan Bupati Pati, Sudewo menerbitkan surat edaran pelarangan sound horeg saat karnaval. Sontak, larangan ini ramai di kalangan masyarakat dan media sosial.
(rih/apu)