Syarat Badal Haji Sesuai Sunnah yang Harus Dipenuhi dan Hukum Mengerjakannya

Syarat Badal Haji Sesuai Sunnah yang Harus Dipenuhi dan Hukum Mengerjakannya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 14 Mei 2025 12:18 WIB
Infografis aturan baru Arab Saudi jelang haji 2025.
Ilustrasi ibadah haji. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Solo -

Ketika seseorang tidak mampu melaksanakan haji secara mandiri, diterapkanlah penggantian pelaksanaannya oleh orang lain. Praktik tersebut dinamakan badal haji. Tentu saja, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Disadur dari buku Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi SAW oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, hadits riwayat Abdullah bin Abbas RA berikut ini dijadikan landasan kebolehan hukum badal haji:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُوْلِ اللَّهِ فَجَاءَتِ امْرَأَةُ مِنْ خَثْعَمَ, فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ, وَجَعَلَ النَّبِيُّ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشَّقَّ الْآخَرِ. فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ, إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجَّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْئًا كَبِيرًا, لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ, أَفَأَحُجُ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ, وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dari Ibnu Abbas berkata: 'Pernah Fadhl bin Abbas dibonceng oleh Nabi SAW, lalu datanglah seorang wanita dari Khats'am, maka Fadhl melihatnya dan wanita itupun juga memandangnya. Nabi kemudian memalingkan wajah Fadhl ke arah lain. Wanita itu berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-Nya untuk berangkat haji telah terpenuhi pada ayahku yang telah lanjut usia dan tidak bisa naik di atas kendaraan. Apakah saya boleh menghajikan untuknya?' Nabi SAW menjawab: 'Boleh. Hal ini pada saat haji wada'." (HR Bukhari no 1513 dan Muslim no 1334)

Lebih lanjut, menurut informasi dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mayoritas ulama dari 4 mazhab memperbolehkan badal haji. Hanya saja, terdapat sedikit perbedaan pendapat antara Mazhab Maliki dengan selainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam Mazhab Maliki, badal butuh syarat berupa wasiat dari orang yang telah meninggal. Sementara itu, tiga mazhab lainnya tidak mempersyaratkan yang demikian agar badal haji bisa dilakukan. Agar lebih jelas, baca syarat badal haji lebih lengkapnya berikut ini, yuk!

Syarat Orang yang Hajinya Boleh Dibadalkan

Tidak semua orang boleh diwakilkan hajinya. Jika seseorang mampu berangkat haji sendiri, maka badal haji hukumnya terlarang. Bila nekat dilakukan, ibadah tersebut tidak sah. Imam Ibnu Mundzir berkata:

"Para ulama bersepakat bahwa orang yang berkewajiban haji dan dia mampu melakukannya sendiri maka tidak boleh dihajikan orang lain dan tidak sah." (Al-Ijma' hal 24)

Bila tidak mampu berangkat haji, kondisi ini perlu dirinci menjadi dua, yakni:

  • Apabila tidak mampu berangkat haji dan kemungkinan besar, ketidakmampuan tersebut tak hilang, seperti lanjut usia atau sakit parah, maka badal haji diperbolehkan.
  • Apabila seseorang tidak mampu haji karena alasan yang mungkin hilang pada masa depan, seperti sakit atau dipenjara, maka badal haji sebaiknya tidak dilakukan. Alih-alih, tunda haji hingga Allah SWT memberikan jalan.

Berdasar penjelasan dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama, badal haji diperuntukkan bagi:

  1. Orang yang sudah dikenai kewajiban haji wajib atau haji nazar, tetapi wafat. Baik orang tersebut berwasiat ataupun tidak.
  2. Orang yang sudah mencapai derajat istitha'ah, tetapi lalu sakit berat sehingga timbul masyaqqah sebelum haji.
  3. Orang yang sudah berangkat atau ada di Arab Saudi, tetapi sakit berat atau wafat sebelum wukuf Arafah. Hal serupa juga berlaku untuk jemaah yang terkena gangguan jiwa.

Syarat Orang yang Melakukan Badal Haji

Syarat untuk orang yang akan mewakilkan haji alias melakukan badal haji terbagi menjadi umum dan khusus. Syarat umum meliputi syarat-syarat yang umum diterapkan kepada setiap muslim.

Dilihat dari buku Ensiklopedia Amal Shaleh oleh Tim Ahnaf, syarat-syarat umum haji meliputi:

  1. Beragama Islam
  2. Baligh atau dewasa
  3. Berakal sehat
  4. Memiliki kemampuan, baik dari segi fisik maupun materiil

Adapun syarat khusus untuk orang yang melakukan badal haji adalah:

1. Niat Hajinya untuk Orang yang Dibadalkan

Saat berihram, alih-alih berniat untuk diri sendiri, orang yang melakukan badal haji harus meniatkan ibadah tersebut untuk orang yang diwakilkan. Hal ini telah disepakati oleh para ulama, berdasar hadits:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: "Sesungguhnya semua amalan itu harus dengan niatnya." (HR Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)

2. Sudah Melaksanakan Haji Wajib untuk Dirinya Sendiri

Syarat ini dipedomani oleh Mazhab Hanbali dan Syafi'i saja. Landasannya adalah hadits:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَمِعَ رَجُلاً يَقُوْلُ : لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ : مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ : أَخٌ لِي أَوْ قَرَابَةُ لِي، قَالَ : هَلْ حَجَجْتَ قَطُّ ؟ قَالَ : لا ، قَالَ : فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْكَ ثُمَّ لَبِّ عَنْ شُبْرُمَةَ

Artinya: "Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Nabi SAW mendengar seorang lelaki berkata: 'Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah.' Nabi bertanya: 'Siapakah Syubrumah?' Jawabnya: 'Saudaraku atau kerabatku'. Nabi SAW bertanya lagi: 'Apakah kamu sudah pernah haji sebelumnya?' Jawabnya: 'Belum'. Nabi SAW bersabda: 'Kalau begitu, maka jadikanlah ini untukmu kemudian tahun berikutnya untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud no 1811, Ibnu Majah no 2903, ad-Daraquthni 2/270, dan selainnya. Syaikh al-Albani menshahihkan hadits ini)

3. Ikhlas

Syarat khusus ketiga adalah ikhlas alias bukan dengan tujuan mengejar gemerlapnya dunia. Allah SWT berfirman:

مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا نُوَفِّ اِلَيْهِمْ اَعْمَالَهُمْ فِيْهَا وَهُمْ فِيْهَا لَا يُبْخَسُوْنَ. اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَيْسَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ اِلَّا النَّارُ ۖوَحَبِطَ مَا صَنَعُوْا فِيْهَا وَبٰطِلٌ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: "Siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan kepada mereka (balasan) perbuatan mereka di dalamnya dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, sia-sialah apa yang telah mereka usahakan (di dunia), dan batallah apa yang dahulu selalu mereka kerjakan." (QS Hud: 15-16)

Demikian pembahasan lengkap mengenai syarat badal haji yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!




(sto/dil)


Hide Ads