Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Namun dalam kenyataannya, tidak semua orang dapat melaksanakannya karena berbagai halangan, seperti usia lanjut, sakit permanen, atau bahkan wafat sebelum sempat berhaji. Dalam kondisi inilah Islam memberikan solusi berupa badal haji, yaitu pelaksanaan haji yang diwakilkan kepada orang lain.
Apa itu Badal Haji?
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, Lc, secara bahasa, badal berarti pengganti atau perwakilan. Sedangkan dalam konteks ibadah, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri karena alasan yang dibenarkan syariat.
Contohnya, seorang anak melaksanakan haji atas nama ibunya yang sudah tua renta dan tidak memungkinkan lagi secara fisik untuk berangkat ke Tanah Suci. Atau, seseorang yang dihajikan oleh keluarganya karena telah meninggal dunia sebelum menunaikan rukun Islam kelima ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Badal Haji dalam Islam
M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Haji dan Umrah Bersama M Quraish Shihab, menjelaskan bahwa para ulama sepakat jika badal haji diperbolehkan, bahkan hukumnya sah dan masyru' (disyariatkan), dengan syarat-syarat tertentu.
Hukum ini berdasarkan banyak dalil yang kuat, baik dari Al-Qur'an maupun hadits Nabi SAW.
Dalam surat Ali 'Imran ayat 97, Allah SWT berfirman,
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji wajib bagi yang mampu. Ulama menafsirkan bahwa jika seseorang tidak mampu secara fisik, tetapi memiliki kemampuan finansial, maka kewajiban itu tetap bisa ditunaikan dengan cara mengutus orang lain untuk menghajikannya.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas RA, diceritakan:
"Seorang wanita dari Bani Khats'am berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan haji, namun ia sudah tua dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya?" Rasulullah SAW menjawab: "Ya, hajikanlah dia." (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat dan Ketentuan Badal Haji
Merujuk buku Fikih Keseharian: Syarat Kurban Hingga Hukum Pencitraan karya Hafidz Muftisany, ada beberapa syarat agar badal haji dianggap sah:
1. Orang yang diwakilkan memang tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan haji karena sakit menahun atau usia lanjut yang tidak ada harapan sembuh.
2. Orang yang mewakilkan sudah memiliki kewajiban haji sebelumnya, artinya sudah baligh, berakal, dan pernah memiliki kemampuan untuk haji.
3. Orang yang menggantikan harus sudah berhaji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW,
"Mulailah berhaji untuk dirimu sendiri, kemudian baru berhaji untuk orang lain." (HR. Abu Dawud)
Mengacu pada beberapa syarat tersebut, maka badal haji tidak boleh dilakukan oleh orang yang sembarangan. Maksudnya adalah orang yang tidak memenuhi syarat haji, seperti belum baligh atau belum berakal.
Setiap musim haji, permintaan untuk badal haji cukup tinggi, terutama dari keluarga-keluarga yang ingin menghajikan orang tuanya yang sudah lanjut usia atau telah wafat. Di Arab Saudi, bahkan tersedia jasa profesional yang menawarkan layanan badal haji dengan sistem yang terorganisir.
Namun demikian, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih orang yang akan mewakili haji. Pastikan orang tersebut terpercaya dan memenuhi semua syarat syar'i.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur