BPOM RI menggerebek gudang pembuatan jamu ilegal di Dusun Dukuh, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Klaten. Penyidik BPOM telah memeriksa beberapa orang dan menyita barang bukti.
Penggerebekan dilakukan sejak Rabu (7/5) di empat TKP. Tim yang dipimpin Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat juga turun tangan ke lokasi.
Tubagus Ade Hidayat menjelaskan produk jamu ilegal bercampur kimia itu sudah diedarkan. Ditemukan resi pengiriman di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diedarkan, kita tahunya dari beberapa resi penjualan ke beberapa tempat. Baik itu online maupun offline," ungkap Ade Hidayat kepada wartawan di lokasi, Kamis (8/5/2025) siang.
Dijelaskan Ade Hidayat, produksi jamu itu diduga sudah cukup lama meskipun naik turun. Produksi juga cukup besar dilihat dari bahan.
"Cukup besar. Dari mana diketahuinya, dari bahan yang tersedia itu cukup banyak. Produknya juga sudah ada," jelas Ade Hidayat.
Bahkan di TKP ke empat, sebut Ade Hidayat, ditemukan mesin pembuat cetakan obat. Disimpulkan selain produk cair dan sachet ada produk obat.
"Diduga produk akan dibuat bentuk obat, tablet maupun kapsul. Barang buktinya banyak banget tapi tidak bisa saya sebutkan satu persatu," kata Ade Hidayat.
Di antara barang bukti, imbuh Ade Hidayat, ada bahan kimia jenis paracetamol dan piroxicam yang sebenarnya bahan obat. Untuk itu masyarakat diimbau hati-hati.
"Jangan sembarang minum jamu, yakinkan yang diminum itu ada izin edar BPOM-nya sebagai lembaga kontrol. Jika tidak ada izin edar maka tidak bisa dijamin memenuhi syarat kesehatan," pungkas Ade Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, gudang produk jamu ilegal di Dusun Dukuh, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Klaten digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Bahan jamu dan jamu siap edar diamankan di lokasi tersebut.
"Kemarin tanggal 7 Mei 2025 Badan POM RI bersama Balai POM Semarang bersama jajaran Polda dan kepolisian setempat telah melakukan penindakan. Tindak pidananya sesuai pasal 435 dan 436 UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan," jelas Deputi Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di lokasi, Kamis (8/5/2025) siang.
Menurut Ade, penindakan di Klaten meliputi empat TKP. Keempat TKP itu saling berkaitan dan memiliki peran yang berbeda.
"Empat TKP ini saling berkait dengan memiliki fungsi yang berbeda. Tindak pidananya membuat kegiatan farmasi, memproduksi yang tidak sesuai dengan standar," kata Ade Hidayat.
"Di dalamnya mengandung bahan kimia, yang bahan ini tidak boleh di dalam produk tradisional atau jamu. Yang kedua tanpa izin edar," terang Ade Hidayat.
(apl/ahr)