Gudang produk jamu ilegal di Dusun Dukuh, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Klaten digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Bahan jamu dan jamu siap edar diamankan di lokasi tersebut.
Pantauan di lokasi, petugas BPOM tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas yang tidak berseragam itu menyegel sebuah gudang di utara kampung. Gudang itu luasnya sekitar 10x15 meter. Di depan gudang itu ada jalan dan ladang jagung.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim lain yang dipimpin Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat tiba di lokasi. Saat dibuka, gudang itu berisi jamu siap edar dan berbagai bahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin tanggal 7 Mei 2025 Badan POM RI bersama Balai POM Semarang bersama jajaran Polda dan kepolisian setempat telah melakukan penindakan. Tindak pidananya sesuai pasal 435 dan 436 UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan," jelas Ade Hidayat kepada wartawan di lokasi, Kamis (8/5/2025) siang.
Menurut Ade, penindakan di Klaten meliputi empat TKP. Keempat TKP itu saling berkaitan dan memiliki peran yang berbeda.
"Empat TKP ini saling berkait dengan memiliki fungsi yang berbeda. Tindak pidananya membuat kegiatan farmasi, memproduksi yang tidak sesuai dengan standar," kata Ade Hidayat.
Ade menyebut produk jamu itu mengandung bahan kimia.
"Di dalamnya mengandung bahan kimia, yang bahan ini tidak boleh di dalam produk tradisional atau jamu. Yang kedua tanpa izin edar," terang Ade Hidayat.
"Sudah ada beberapa orang yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk ditingkatkan menjadi tersangka. Warga sini (terduga pelaku) inisial Y, Yenki. Sementara itu dulu," imbuh Ade Hidayat.
Warga setempat, Sampeno menyatakan tidak mengetahui ada penggerebekan gudang jamu.
"Tahu-tahu ada polisi. Setahu warga ya cuma garasi," kata dia kepada detikJateng.
(dil/apu)