Sertifikat Tanah Tak Kunjung Jadi, Warga Wanasari Brebes Ngadu ke Jaksa

Sertifikat Tanah Tak Kunjung Jadi, Warga Wanasari Brebes Ngadu ke Jaksa

Imam Suripto - detikJateng
Selasa, 18 Feb 2025 18:24 WIB
Warga Desa Dukuhwringin, Wanasari mengadu ke kantor Kejari Brebes buntut sertifikat tanah tak kunjung jadi, Selasa (18/2/2025).
Warga Desa Dukuhwringin, Wanasari mengadu ke kantor Kejari Brebes buntut sertifikat tanah tak kunjung jadi, Selasa (18/2/2025). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Masyarakat Desa Dukuhwringin, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka mengadukan proses pembuatan sertifikat tanah melalui proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang tak kunjung kelar.

Mereka mendatangi Kantor Kejari Brebes, Selasa (18/2/2025) siang dan melakukan orasi. Beberapa dari mereka membentangkan poster berisi tuntutan warga. Tidak lama, beberapa perwakilan warga diterima pihak kejaksaan.

Tokoh Masyarakat Dukuhwringin, Wahyu Pranoto, menjelaskan sejak pendaftaran PTSL pada 2022 lalu, hingga kini sertifikat tanah milik warga tak kunjung jadi. Selain itu, warga juga mengaku sudah membayar Rp 1,5 sampai Rp 3 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTSL harusnya memudahkan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah. Tapi justru mempersulit masyarakat. Ini program nasional (prona) yang harusnya bayarnya Rp 150 ribu, tapi ada pungutan-pungutan yang melebihi itu. Ada yang Rp 1,5 juta, ada yang Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta. Itu laporan dari warga. Makanya kami datang ke Kejaksaan," ujar tokoh masyarakat Desa Dukuhwringin, Wahyu Pranoto saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Brebes, siang ini.

Di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Wanasari, sejak 2018 hingga 2022 ditargetkan sekitar 1.200 bidang tanah harus bersertifikat lewat PTSL. Tahun 2018 sebanyak 600 an bidang, kemudian tahun 2022 sebanyak 640 bidang.

ADVERTISEMENT

Warga mengaku sudah seringkali menanyakan hal itu ke pihak pemerintah desa. Namun menurutnya, pemerintah desa berdalih pembuatan sertifikat terkendala bencana kebakaran Kantor ATR/BPN Brebes pada tahun 2023 lalu.

"Kata pemerintah desa itu yang belum jadi ada 30 sertifikat, tapi dari data kami berdasarkan laporan-laporan warga, yang belum jadi itu sekitar seratusan. Makanya kami akan buka posko pengaduan," lanjut Wahyu.

Respons Pemerintah Desa

Terpisah, Sekretaris Desa Dukuhwringin, Heri Kurniawan, mengatakan pembuatan sertifikat lewat program PTSL ini hanya dikenai biaya Rp 150 ribu per bidang. Heri menyebut penarikan biaya hingga jutaan rupiah, karena pemohon tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah seperti akta jual beli, akta waris, ataupun pembagian hak bersama, atau akta hibah.

"Itu yang bayar Rp 2-3 juta karena untuk pembuatan alas hak sebelum membuat sertifikat. Ini karena masyarakat yang datang untuk membuat sertifikat PTSL hanya membawa KTP dan SPPT. Ini agar jangan sampai nanti ada sertifikat tanah yang sudah jadi tapi bermasalah di kemudian hari," kata Heri Kurniawan.

Terkait aduan masyarakat ini, Heri mengaku pihak desa diberi waktu oleh Kejaksaan Negeri Brebes selama tiga hari untuk menyelesaikan masalah ini. Baik administrasi maupun keuangan.

"Kami diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan administrasi maupun keuangan (pengembalian uang ke warga)," tuturnya.

Sementara itu, pihak Kejari Brebes belum bisa dimintai tanggapan terkait aduan warga soal sertifikat tanah ini.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads