Beredar kabar di X soal mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) ogah memindahkan fasilitas kesehatan BPJS pertama mereka ke UNS Medical Center sebagai syarat untuk mengisi Kartu Rencana Studi (KRS). Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) dan Rektor UNS buka suara soal itu.
Kabar itu diunggah di akun X@intinyadeh pada Selasa (4/2) dan menuai banyak respons dari netizen.
"#intinyadeh UNS wajibin semua mahasiswa punya BPJS aktif dan fasilitas layanan kesehatannya wajib di UNS Medical Center. Kalau nggak, nggak bisa ngisi KRS. Mahasiswa ngeluh krn merasa milih fasyankes adalah hak masing-masing orang, apalagi UNS MC gak 24 jam dan banyak juga yang jarak rumahnya jauh," tulis akun X @intinyadeh, dikutip detikJateng pada Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS, Sya (21) juga mengaku keberatan dengan hal itu. Mahasisa asal Tuban, Jawa Timur, itu mengaku belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau tetap diwajibkan buat (BPJS Kesehatan), kalau (faskes pertama) harus di Medical center UNS aku nggak setuju, karena itu jauh dari domisili asli. Kan nggak sewaktu-waktu aku di Solo terus," kata dia saat ditemui wartawan di kampus UNS, Rabu (5/2/2025).
Menurut Sya, UNS Medical Center selama ini tampak sepi dan tidak buka 24 jam. Dia juga mengaku tidak tahu ada layanan apa saja di UNS Medical Center.
"Lumayan sih sepi mahasiswa ke Medical Center. Kurang sosialisasi juga dari Medical Center tentang pelayanan mereka, jadi banyak mahasiswa yang kurang tahu Medical Center itu melayani apa saja," ujar dia.
"Medical Center UNS jam pelayanannya kayak jam kampus, jam kerja. Setahu aku melayani scaling gigi, itu juga ada kuota terbatas per harinya," sambung dia.
Kata Presiden BEM UNS
Presiden BEM UNS, Faiz Zuhdi mengatakan aturan mengenai faskes BPJS pertama agar dipindahkan ke Medical Center UNS itu sudah ada sejak tahun sebelumnya.
"Intinya ada peraturan rektor baru mengenai BPJS faskes wajib dipindahkan ke Medical Center UNS. Itu sebenarnya aturan di tahun sebelumnya belum diwajibkan," kata Faiz kepada wartawan, Rabu (5/2).
"Ini (masa) KRS-an, di situ mahasiswa nggak bisa akses misal nggak memindahkan faskes ke Medical Center UNS. Bila nggak langsung memindahkan nanti ada jatuh tempo sampai 31 Mei," sambung dia.
Menurut Faiz, mahasiswa menolak pemusatan Fasyankes di UNS Medical Center lantaran mereka sudah terdaftar di faskes terdekat dengan domisili masing-masing.
"Kasihan yang rumahnya di Sukoharjo atau mungkin di dekat rumah sakit Wonogiri atau Karanganyar yang mereka enggak ngekos, apalagi teman-teman dari jauh gitu. Sedangkan Medical Center Sabtu dan Minggu libur, bukanya nggak 24 jam, sampai sore jam 3-an," ujar dia.
Faiz menjelaskan, pihak kampus sudah bertemu dengan mahasiswa untuk merespons soal penolakan ini. Hasil pertemuan itu, mahasiswa dinyatakan tetap bisa mengisi KRS tanpa harus memindahkan faskes BPJS pertama ke Medical Center UNS.
"Mereka bilang bahwa dari Rektorat diwakilkan Wakil Rektor II bahwa akan didiskusikan dan nantinya bakal tidak diwajibkan teman-teman buat mindahin fasilitas kesehatan buat KRS-an. Yang penting bisa KRS-an dulu, dijanjikan seperti itu. Kami masih menunggu surat keputusan di SIAKAD," ucap dia.
Rektor UNS Buka Suara
Saat dimintai konfirmasi detikJateng, Rektor UNS Prof Hartono mengatakan mahasiswa yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tetap bisa mengisi KRS.
"Itu kan 'dimohon', bahasanya kepada mahasiswa. Istilahnya semua perhatian itu kan lewat registrasi yang bisa menjangkau 53.000 mahasiswa. Nah, cuma dijamin bahwa ketika tidak punya kartu BPJS saat sekarang itu masih bisa KRS-an tapi harus mengisi form," kata Hartono saat dihubungi detikJateng, Rabu (5/2/2025) petang.
Hartono menjelaskan, mahasiswa yang tidak bersedia memindahkan faskes BPJS pertama ke UNS Medical Center juga tetap bisa mengisi KRS.
"Kalau dia tidak bersedia pindah faskes pun dijamin tetap masih bisa registrasi dan KRS, artinya tidak akan menghambat proses itu. Tapi untuk KRS kami, registrasi itu, mahasiswa harus memperhatikan pengumuman ini," jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Haryono juga mengonfirmasi bahwa pihak kampus sudah bertemu dengan mahasiswa. Dia menyatakan persoalan itu sudah selesai.
"Tadi sore sudah ketemu dengan perwakilan mahasiswa, akhirnya sistem itu kan memang perlu kita selaraskan dengan persepsi mahasiswa. Sudah, sudah klir," ucapnya.
Lebih lanjut, Hartono mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan hal tersebut ke fakultas-fakultas.
"Besok pagi kita akan masuk ke fakultas-fakultas untuk sosialisasi ini, karena ini memang bias yang sampai ke mahasiswa itu, karena mahasiswa belum melihat sistem yang ada di registrasi dan KRS. Sudah terlanjur menyimpulkan, gaduh di medsos," kata dia.
Hartono menambahkan, soal perubahan faskes BPJS pertama itu sudah disosialisasikan sejak Oktober 2024. Menurut dia, masih ada mahasiswa yang belum tahu soal itu.
"Sebenarnya ini sudah disosialisasikan sejak Oktober, cuma ya itu tadi karena belum menyentuh langsung ya itu, banyak mahasiswa yang tidak hadir ketika sosialisasi.
"(Ada kontra) Karena kan ada exit plan. Kalau mengisi form kan ya biasa, seperti kalau misalnya lewat suatu sistem kita harus mengisi kayak survei gitu kan ya wajar. Tidak wajib, itu hanya dimohon," pungkasnya.
Penjelasan Jubir UNS
Sementara itu Juru Bicara UNS Agus Riewanto mengatakan UNS telah memiliki Fasilitas Kesehatan (Faskes) Primer dan Sekunder berdasarkan Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
"Di mana kedua Faskes tersebut telah terwadahi di Medical Center UNS sebagai faskes primer, dan Rumah Sakit UNS sebagai faskes sekunder (rujukan). Untuk memudahkan implementasi sistem Pelayanan Kesehatan yang dikembangkan UNS, layanan Kesehatan tingkat primer bagi mahasiswa UNS dipusatkan di Medical Center UNS dan Layanan Kesehatan rujukan di Rumah Sakit UNS," kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (5/2/2025).
Agus mengatakan, pemusatan layanan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan mahasiswa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membantu mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa perkuliahan di kampus.
"Memetakan data asuransi mahasiswa guna kepentingan pelayanan kesehatan di UNS, meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa, khususnya dalam menangani masalah kedaruratan di bidang kesehatan, dan melindungi kepentingan mahasiswa, agar selama mengikuti perkuliahan dan aktivitas pada saat mengalami kedaruratan kesehatan telah ada kepastian Fasyankes di UNS yang akan melayaninya," ujar dia.
Menurut Agus, UNS saat ini sedang dalam proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan para mahasiswa. Mahasiswa juga dimohon untuk memindahkan Fasyankes-nya ke UNS Medical Center melalui aplikasi JKN Mobile.
"Proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan dan layanan fasilitas Kesehatan ini telah diatur UNS secara terintegrasi dengan sistem informasi akademik (SIAKAD). Mahasiswa yang belum menjadi Peserta BPJS Kesehatan dimohon mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Kesehatan. Dalam hal karena beberapa alasan, mahasiswa tidak dapat mendaftarkan diri," ucapnya.
"Mahasiswa dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya," sambung Agus.
Adapun mahasiswa yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan status tidak aktif juga dimohon untuk memperbarui kepesertaannya. Bila tidak bisa memperbarui kepesertaan, mahasiswa dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggah ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya.
"Mahasiswa yang tidak dapat atau tidak bersedia memindahkan fasyankesnya karena alasan tertentu dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya," tutupnya.