Selama bulan Rajab yang mulia, umat Islam bisa mengerjakan banyak amalan untuk meraih keutamaannya. Salah satunya adalah menggabungkan puasa Rajab dan Senin Kamis. Lalu, bolehkah membaca niat puasa Rajab sekaligus Senin Kamis pada pagi hari?
Tidak bisa dipungkiri, kadang kala, kita baru terbangun setelah adzan subuh berkumandang. Artinya, waktu puasa telah dimulai sehingga seseorang tidak lagi diperbolehkan makan sahur dan mesti menanti Matahari terbenam tanda berbuka.
Lalu, bagaimana dengan niatnya? Bolehkah membaca niat puasa Rajab sekaligus Senin Kamis pada pagi hari? Mari, simak pembahasan lengkapnya yang telah detikJateng siapkan melalui uraian di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Mengerjakan Puasa Rajab sekaligus Senin Kamis
Pertama-tama, bagaimana hukumnya menggabungkan pengerjaan puasa Rajab dengan Senin Kamis? Dirujuk dari NU Online, ada ulama yang berpendapat bahwasanya menggabungkan dua puasa ini diperbolehkan. Misalnya, Imam Bujairimi menjelaskan:
تَنْبِيهٌ: قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ، كَوُقُوعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ، وَكَوُقُوعِهِمَا فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأَكَّدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رِعَايَةً لِكُلٍّ مِنْهُمَا، فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبِ صَدَقَةً وَصِلَةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيمَا يَظْهَرُ.
Artinya, "Peringatan: Terkadang ditemukan puasa memiliki dua sebab, seperti hari Arafah atau Asyura yang jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau kedua hari tersebut jatuh dalam enam Syawal. Dalam kondisi seperti ini, puasa tersebut menjadi lebih ditekankan karena mengandung dua sebab, dengan memperhatikan keutamaan masing-masing. Jika seseorang berniat puasa untuk keduanya sekaligus, maka pahala dari kedua puasa tersebut dapat diperoleh, sebagaimana sedekah kepada kerabat yang sekaligus menjadi bentuk sedekah dan silaturahmi. Begitu juga, jika ia hanya berniat untuk salah satunya, berdasarkan apa yang tampak jelas." (Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami, Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khatib al-Bujairimi 'ala Syarhil Minhaj)
Lebih lanjut, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya pahala yang didapat seseorang tatkala menjalankan dua ibadah secara bersamaan adalah tergantung niatnya. Suatu ketika, Ibnu Hajar ditanya:
وَسُئِلَ فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَمَّنْ نَوَى صَوْمَ يَوْمِ عَرَفَة مَعَ فَرْضٍ أَوْ كَانَ نَحْوُ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَنَوَى صَوْمَهُ عَنْ عَرَفَة وَكَوْنه يَوْمَ الِاثْنَيْنِ فَهَلْ تَحْصُل لَهُ سُنَّةُ صَوْمِهِ؟
Artinya: "Imam Ibnu Hajar pernah ditanya, tentang seseorang yang berniat puasa Arafah sekaligus dengan puasa wajib, atau ketika bertepatan dengan hari Senin, lalu ia berniat untuk berpuasa Arafah sekaligus puasa sunnah Senin, apakah ia mendapatkan keutamaan puasa sunnah tersebut?"
Lalu, beliau menjawab:
فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الَّذِي يَقْتَضِيه كَلَامُهُمْ أَنَّ الْقَصْدَ إشْغَالُ ذَلِكَ الزَّمَانِ بِصَوْمٍ كَمَا أَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّحِيَّةِ إشْغَال الْبُقْعَةِ بِصَلَاةٍ وَحِينَئِذٍ فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا أَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا سَقَطَ طَلَبُ الْآخَرِ وَلَا يَحْصُلُ ثَوَابُهُ
Artinya: ""Maka beliau menjawab: Pendapat yang sesuai dengan pernyataan para ulama adalah bahwa tujuan utama dari puasa tersebut adalah mengisi waktu tersebut dengan puasa, sebagaimana tujuan shalat Tahiyatul Masjid adalah menggunakan tempat itu untuk ibadah salat. Oleh karena itu, jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala." (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro)
Akhir kata, mengerjakan puasa sunnah Rajab (sama dengan yang dikerjakan pada bulan-bulan mulia lainnya) sekaligus Senin Kamis akan mendapat dua pahala sekaligus.
Hukum Membaca Niat Puasa Sunnah pada Pagi Hari
Lalu, bagaimana hukumnya bila baru berniat puasa Rajab pada siang hari akibat terlupa? Dirujuk dari NU Lampung, seseorang boleh melakukannya dari pagi hari sebelum waktu dzuhur tiba. Dengan catatan, ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Menurut penjelasan dari laman NU Jombang, ketentuan serupa juga berlaku untuk seseorang yang lupa berniat puasa Senin Kamis. Batas waktunya pun sama, yakni hingga sebelum tergelincirnya Matahari dan belum melakukan pembatal-pembatal puasa.
Dirangkum dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah karya Hari Ahadi, ada juga pendapat yang menyatakan sebaliknya. Puasa sunnah dibagi menjadi dua, yakni yang tidak terikat waktu dan terikat. Untuk jenis puasa pertama, maka boleh berniat setelah lewat waktu subuh dan puasanya sah.
Namun, untuk puasa sunnah yang terikat waktu, seperti puasa Arafah dan Senin Kamis, berniat wajib dilakukan dari malam/sebelum subuh. Pasalnya, jika ia berniat setelah subuh, puasanya tetap sah, tetapi ia tidak dianggap menjalankan puasa Senin Kamis karena waktu ia berpuasa tidak sampai satu hari penuh.
Misalnya, detikers baru terbangun pada pukul 8 pagi pada hari Senin. Alhasil, baru berniat pada pukul 8 tersebut. Maka, puasanya dihukumi sah, akan tetapi tidak dianggap mendapatkan keutamaan puasa Senin. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan,
"أن النقل المقيد كالفرض، يعنى مثلا: إنسان يريد أن يصوم ستة أيام من شوال فلا بد أن ينويها من قبل الفجر، ولا يصح أن ينويها في أثناء النهار، ولو صح النقل المطلق
Artinya: "Puasa sunnah yang tertentu waktunya memiliki hukum yang sama seperti puasa wajib [yaitu harus berniat dari malam/sebelum subuh]. Jadi umpamanya, seseorang ingin berpuasa enam di bulan Syawal, maka dia harus berniat dari sebelum subuh. Tidak sah [puasa enamnya] jika dia baru berniat di waktu siang, meskipun sah sebagai puasa sunnah yang tidak terikat." (Fath Dzil Jalali wal Ikram, VII/89)
Bacaan Niat Puasa Rajab sekaligus Senin Kamis
Bagi detikers yang mengikuti pendapat melafalkan niat, di bawah ini bacaan niatnya untuk puasa Rajab sekaligus Senin dikutip dari laman Kementerian Agama Bali:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ وَشَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma yaumil istnaini wa syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aala
Artinya: "Saya niat puasa pada hari Senin dan puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Taala."
Adapun untuk niat puasa Rajab berbarengan dengan puasa Kamis, niatnya adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيسِ وَشَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma yaumil khamisi wa syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aala
Artinya: "Saya niat puasa pada hari Kamis dan puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Taala."
Anjuran Berpuasa pada Rajab
Umat Islam disunnahkan untuk memperbanyak puasa pada bulan-bulan haram, yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab. Terkait anjuran ini, Imam Nawawi pernah berkata:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَمِنْ الصَّوْمِ الْمُسْتَحَب صَوْمُ الأَشْهُرِ الحُرُم وهي ذُو القَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ
Artinya: "Ulama madzhab kami berpendapat, termasuk puasa yang dianjurkan ialah berpuasa pada bulan- bulan haram, yaitu bulan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, al-Muharram, dan Rajab. Yang paling utamanya berpuasa pada bulan al-Muharram." (Al-Majmu', VI/386)
Juga Asy-Syaikh Zaid bin Hadi al-Madkhali menerangkan:
إنه ليستحب للمسلم إن وجدت لديه القوة أن يصوم معظم الأشهر الحرم، وذلك لما لها من الفضل ولما فى الصيام فيها من عظيم الأجر
Artinya: "Sungguh, jika memiliki kesanggupan, seorang muslim benar-benar dianjurkan untuk berpuasa di mayoritas hari pada bulan-bulan haram. Hal itu karena keutamaan yang ada pada bulan-bulan tersebut dan pahala yang besar jika mengerjakan puasa pada bulan-bulan haram." (Al-Afnan an-Nadiyyah III/172)
Demikian pembahasan ringkas mengenai boleh tidaknya membaca niat puasa Rajab sekaligus Senin Kamis pada pagi hari. Wallahu a'lam bish-shawab.
(par/afn)