Pemeriksaan terhadap anak berusia 12 tahun korban penganiayaan atau penyiksaan warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, yang dilakukan Polres Boyolali siang hari ini telah usai. Pengacara keluarga korban yang turut mendampingi pemeriksaan itu, Tania Rahma Safira, berharap pelaku penyiksaan segera ditetapkan jadi tersangka.
"Alhamdulillah tadi sudah, baik korban maupun orang tua sudah dimintai keterangan oleh Kanit (Kepala Unit) dan juga penyidik dari (Unit) PPA. Lancar, ini sudah selesai. Kami harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka," katanya kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Menurut Tania, korban dan ayahnya diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali, lebih dari satu jam. Yang ditanyakan penyidik, mulai dari kronologi kejadian, siapa saja yang terlibat melakukan penganiayaan, dan barang yang digunakan untuk menganiaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang ditanyakan, dari mulai kronologi, termasuk siapa saja yang melakukan penganiayaan tersebut, kemudian barang apa saja yang digunakan untuk menganiaya tersebut.
"Jadi memang hampir lengkap, semuanya sudah disampaikan kita tinggal tunggu prosesnya. Semoga segera ada hasilnya," harap dia.
Ditanya berapa orang yang melakukan penganiayaan, Tania menyebutkan, dari keterangan saksi tersebut ada 15 orang. Penganiayaan dilakukan ada yang dengan tangan kosong, ada pula yang menggunakan alat.
"Ada 15 orang (yang melakukan penganiayaan kepada korban). Ada tangan kosong ada yang pakai alat," jelas Tania.
Terkait pencabutan kuku salah satu jari kaki korban menggunakan tang, Tania menjelaskan bahwa kuku itu tidak sampai copot atau lepas. Namun korban mengalami luka hingga berdarah.
Disampaikan dia, kondisi korban yang masih duduk di bangku SMP itu sudah semakin membaik. Namun traumanya masih sangat besar.
"Kondisi korban alhamdulillah sekarang sudah sangat membaik, namun traumanya masih sangat besar," imbuh dia.
Saat ini pihaknya menunggu proses selanjutnya. Pihaknya berharap, kasus ini segera naik ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, orang tua dari anak di bawah umur korban penganiayaan warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali gegara dituduh mencuri celana dalam, resmi membuat laporan ke Polres Boyolali.
"Ya, hari ini kami resmi membuat laporan polisi. Memang proses itu selalu awal itu pasti aduan dulu, setelah itu ditingkatkan menjadi laporan. Setelah laporan itu bisa penetapan tersangka dan sebagainya," kata kuasa hukum keluarga korban, Erdia Risca, diwawancarai saat mendampingi korban di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Orang tua korban bersama korban tiba di Mapolres Boyolali sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka didampingi sejumlah kerabatnya dan beberapa kuasa hukumnya.
Mereka kemudian masuk ke ruang SPKT Polres Boyolali untuk membuat laporan polisi. Setelah selesai membuat laporan polisi, orang tua korban dan korban dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.
Erdia mengatakan, pelaporan ini dengan sangkaan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, yakni Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(afn/ahr)