Orang tua dari bocah 12 tahun yang disiksa warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, usai dituduh mencuri celana dalam resmi membuat laporan ke polisi. Dalam pelaporan ini, korban didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, mereka telah membuat aduan ke polisi.
"Ya, hari ini kami resmi membuat laporan polisi. Memang proses itu selalu awal itu pasti aduan dulu, setelah itu ditingkatkan menjadi laporan. Setelah laporan itu bisa penetapan tersangka dan sebagainya," kata kuasa hukum keluarga korban, Erdia Risca, diwawancarai saat mendampingi korban di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Orang tua korban bersama korban tiba di Mapolres Boyolali sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka didampingi sejumlah kerabatnya dan beberapa kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kemudian masuk ke ruang SPKT Polres Boyolali untuk membuat laporan polisi. Setelah selesai membuat laporan polisi, orang tua korban dan korban dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.
Erdia mengatakan, pelaporan ini dengan sangkaan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, yakni Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau kronologinya sesuai keterangan dari ayah, anak ini dan ayahnya dibawa ke salah satu rumah, mungkin yang dituakan di situ dan ayahnya belum sempat klarifikasi anaknya sudah dipukul," ungkapnya.
Saat itu, lanjut dia, mengetahui anaknya dipukuli warga, ayah korban sempat berusaha melindungi anaknya. Tetapi ayah korban diancam warga. Jika ayah korban melindungi korban, diancam semua keluarganya akan dibunuh.
"Makanya ayahnya nggak berani, karena berpikir nanti keluarga saya kenapa-kenapa," imbuh dia.
![]() |
Erdia mengungkapkan luka yang dialami korban akibat penganiayaan tersebut. Di bagian kepala korban ada penyumbatan, kemudian tulang rahang agak geser dan kuku kaki berusaha dicabut menggunakan tang.
"Terus ada di tangan itu juga katanya sakit. Buat menulis sakit, karena ditang juga, ditang agak dipunter," katanya.
Erdia menuturkan penganiayaan yang dialami bocah 12 tahun tersebut tidak hanya dilakukan warga menggunakan tangan kosong. Dikatakannya, terduga pelaku juga memakai alat.
"(Penganiayaan) Ada yang pakai alat. Kalau keterangan dari ayah korban itu ada dua orang yang melakukan pakai tang," papar Erdia.
Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh sekitar 15 orang. Ayah korban, menurut Erdia, mengenali sebagian besar pelaku penganiayaan. Sekitar 11-12 orang. Sedangkan tiga orang tak dikenalinya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Senin (18/11) lalu. Di rumah salah seorang warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Korban yang baru berusia 12 tahun itu dituduh telah mencuri celana dalam milik warga.
Kejadian bermula saat ayah korban yang merantau di Jakarta jualan sayur itu ditelpon oleh Ketua RT setempat, agar pulang karena anaknya diduga melakukan pencurian itu. Ayah korban pun pulang.
Salah seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin, mengatakan pada Senin malam, setibanya di rumah, ayah korban mengajak anaknya itu ke rumah ketua RT untuk klarifikasi. Jika memang benar, ayah korban pun bermaksud meminta maaf.
Saat itu ayah korban dan korban diajak ke rumah warga lainnya. Disitu korban diinterogasi hingga akhirnya terjadi penganiayaan secara beramai-ramai oleh warga.
"Yang pertama kali memukul itu Ketua RT. Istrinya (Ketua RT) juga ikut memukul, karena katanya juga kehilangan celana dalam," kata Fahrudin Senin (9/12/2024).
Ayah korban saat itu mau melindungi anaknya yang dipukuli, tetapi ditarik warga lainnya. Disebutkan, dari keterangan ayah korban, penganiayaan itu dilakukan sekitar 15 orang.
"Kuku jari kaki korban juga ada yang dicabut, menggunakan tang," katanya lagi.
Usai dianiaya, korban pun dibawa pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, karena luka parah yang dialami, korban dibawa ke rumah sakit. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya laporan kejadian penganiayaan itu. Kasus itu pun sudah diproses.
"Orang tua korban sudah lapor. Sudah diproses," tegas Budi.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, mengatakan kasus itu ditangani Unit PPA Sat Reskrim. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan saksi-saksi.
Namun demikian, Arif Mudi, menyatakan para pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Proses hukum tetap jalan," tegasnya.
(apu/ahr)