Izin Praktik Ditangguhkan Kemenkes, Dekan FK Undip: Saya Merawat 300 Pasien

Izin Praktik Ditangguhkan Kemenkes, Dekan FK Undip: Saya Merawat 300 Pasien

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 02 Sep 2024 15:03 WIB
Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko diberi dukungan oleh civitas akademika FK Undip, di Stadion FK Undip, Tembalang,Β Semarang, Senin (2/9/2024).
Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko diberi dukungan oleh civitas akademika FK Undip, di Stadion FK Undip, Tembalang,Β Semarang, Senin (2/9/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko untuk mencegah konflik kepentingan selama investigasi kasus dugaan bullying yang menimpa mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) 'dr ARL'. Yan Wisnu Prajoko buka suara terkait hal itu.

Penangguhan aktivitas klinis Yan Wisnu tertuang dalam surat Kemenkes bernomor TK.02.0/D/44137/2024 pada 14 Agustus lalu. Yan Wisnu mengaku baru menerima surat itu pada Jumat (30/8).

"Jumat itu 30 Agustus pukul 11.30 WIB, siang," ujarnya saat ditemui di FK Undip, Tembalang, Semarang, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan terkait proses pemberhentian saya mungkin lebih baik langsung ditanyakan ke struktural RS Kariadi, tapi yang bisa saya sampaikan bahwa saya berada di RS Kariadi itu sampai sekarang sudah 16 tahun," tambahnya.

Di RS Kariadi, Yan Wisnu merupakan dokter spesialis kanker dan pengajar. Dia menyebut merawat 300 pasien setiap minggu.

ADVERTISEMENT

"Saya adalah dokter bedah cancer dan setiap minggu saya merawat 300 pasien lebih kurangnya jadi dan khusus terutama itu pasien kanker stadium lanjut yang saya rawat. Yang kedua peran saya di sana adalah sebagai dosen, dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter sub spesialis," ungkapnya.

Meski begitu, dia tak ingin berkomentar ketika ditanya apakah layanan di RS Kariadi terganggu usai praktiknya disetop. Menurutnya, RS Kariadi pasti sudah memiliki mekanisme.

"Mungkin harus ditanyakan ke pasien sih kalau layanan, yang utama bagi saya hak pendidikan bagi anak didik tidak boleh terganggu dan layanan pasien tidak boleh terganggu. Jadi mungkin rumah sakit sudah punya mekanisme sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas RS Kariadi Vivi Vira Virdianti menyatakan bahwa pelayanan rumah sakit tak terganggu. Dia menyebut pelayanan di rumah sakit dikerjakan dengan tim.

"Tidak, karena pelayanan di onkologi itu adalah tim tidak mungkin satu dokter tok, jadi ada wewenang tim yang menyelesaikan. Kita sekali lagi prioritas ya pelayanan kesehatannya ya jadi nggak boleh dong terlantar," katanya di kantornya, Jalan Dr Sutomo, Semarang.

Dia menyebut penangguhan aktivitas klinis Yan Wisnu itu merupakan pembahasan bersama antara RS Kariadi dan Kemenkes. Bila investigasi Kemenkes selesai, Yan Wisnu diperkenankan kembali memberikan layanan di RS Kariadi.

"Apabila, mohon doanya ya cepat selesai, beliau bisa bergabung blagi memberi layanan kepada pasien-pasien. Itu hasil evaluasi bersama, supaya lebih fokus, konsen dalam menghadapi permasalahan itu bersama," ujarnya.

Sebelumnya dilansir detikHealth, kasus kematian residen di Undip yakni dr 'ARL' sudah masuk proses investigasi. Hasil investigasi Kemenkes RI menunjukkan adanya dugaan kuat yang bersangkutan menjadi korban perundungan melalui sejumlah bukti.

Hal ini juga disampaikan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Sudah meninggal masih ditutup-tutupi, aduh jangan deh, ayahnya juga sakit gara-gara dia mengetahui anaknya meninggal," ungkapnya saat ditemui di Komisi IX DPR RI, Kamis (29/8).

"Kita sudah dapat semua WA-nya, catatannya, semua rekamannya. Itu kan para PPDS itu dipanggil, kemudian diarahkan, diintimidasi, harus begini-begini," beber dia baru-baru ini.

Gelar perkara kasus kematian dr 'ARL' disebut akan berlangsung dalam waktu dekat pasca hasil investigasi Kemenkes RI sudah diterima.




(apu/ahr)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjateng

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads