Kemenkes Ungkap dr ARL Dipalak Puluhan Juta, Dekan FK Undip: Diungkap Saja!

Kemenkes Ungkap dr ARL Dipalak Puluhan Juta, Dekan FK Undip: Diungkap Saja!

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 02 Sep 2024 13:07 WIB
Civitas akademika FK Undip memberi dukungan kepada Dekannya, Yan Wisnu Prajoko, usai praktiknya disetop sementara di RSUP dr Kariadi, Senin (2/8/2024).
Civitas akademika FK Undip memberi dukungan kepada Dekannya, Yan Wisnu Prajoko, usai praktiknya disetop sementara di RSUP dr Kariadi, Senin (2/8/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap mahasiswi PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Undip (Universitas Diponegoro) di RS Kariadi 'dr ARL' mendapat permintaan uang di luar biaya pendidikan sebesar Rp 20-40 juta. Menanggapi laporan itu, Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko meminta Kemenkes langsung menunjuk siapa pelakunya.

"Siapa yang memalak, korbannya siapa, dan uang itu ke mana, itu diungkap saja," kata Yan Wisnu saat ditemui di FK Undip, Tembalang, Semarang, Senin (2/9/2024).

Pihaknya siap memberi sanksi berat jika ada orang yang terbukti melakukan pemalakan dalam PPDS. Menurutnya, pemalakan itu merupakan pelanggaran berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru itu yang juga saya sampaikan tadi kita membuka investigasi seluas-luasnya dan diungkap saja, kami pun komitmen bila ada pelaku disanksi seberat-beratnya, Tapi kan kita tahu kalau dipalak itu ada pelaku yang memalak, ada korban yang dipalak, dan uang itu masuk ke kantong yang memalak jadi di sini dibuka saja," jelasnya.

"Pasti sanksi berat, itu pelanggaran etik dan akademik yang berat, silakan dibuka saja," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya dilansir detikHealth, dugaan bahwa 'dr ARL' dipalak itu diungkap oleh juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril. Dia mengatakan ada permintaan uang sebesar Rp 20-40 juta per bulan di luar biaya pendidikan.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20-Rp 40 juta per bulan," katanya pada Minggu (1/9).

Korban dr ARL disebut ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain; membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," ungkap dr Syahril.

"Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut," ujar dr Syahril.




(apu/ams)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjateng


Hide Ads