Sempat diberhentikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buntut dugaan praktik bullying, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) segera dibuka kembali. Rektor Undip, Suharnomo, mengungkap hal tersebut.
"Sudah ada MoU ya, saya sudah tanda tangan dengan Kemenkes, dengan (RSUP) Kariadi, disaksikan oleh Pak Dirjen Kemenkes dan juga dari Kemendikbud," kata Suharnomo kepada awak media di Auditorium Fisip Undip, Kamis (10/10/2024).
Dalam nota kesepahaman itu, kata Suharnomo, sudah ada beberapa kesepakatan antara Undip dengan RSUP Kariadi. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki saat nantinya PPDS Undip dapat kembali dibuka usai diberhentikan sejak 14 Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan dalam waktu yang sangat dekat, mungkin minggu ini mudah-mudahan bisa dibuka kembali," tuturnya.
Ia memaparkan, ilmu anestesi sangat dibutuhkan banyak rumah sakit. Oleh karenanya, selain kembali membuka Prodi Anestesi di RSUP Kariadi, Undip juga akan menjalin kerja sama dengan rumah sakit lain.
"Alhamdulillah ini ada hikmahnya lah, ada berkahnya, bahwa kita tata kelolanya jadi lebih bagus dan tidak semuanya harus numpuknya di Kariadi. Kita bisa sebarkan di rumah sakit-rumah sakit yang lainnya, yang sama-sama membutuhkan," tuturnya.
"Kalau yang dengan RS satelit ada beberapa, misal Jepara, dan tempat-tempat lain. Kalau permintaan ke Undip sangat besar tapi tidak semua bisa kami penuhi karena kita mahasiswanya terbatas," lanjutnya.
Suharnomo menyebut Dekan Fakultas Kedokteran Yan Wisnu yang sebelumnya praktiknya sempat ditangguhkan kini sudah mulai menjalankan aktivitas klinis. Usai ditangguhkan sejak 14 Agustus, Yan sudah kembali praktik per 1 Oktober lalu.
"Pak Yan (Dekan FK) sendiri sudah praktik kembali per satu Oktober. Jadi sebenarnya sudah sangat oke, sudah ketemu secara teknis, karena ini hal-hal yang teknikal. Perbaikan-perbaikan saya rasa memang secara detail, karena ini menyangkut nyawa orang," terangnya.
"Jadi bagaimana pengaturan-pengaturan istirahat harus tepat, kemudian shift, ganti waktu, dan semuanya itu sudah detail banget, dan kita sudah signing antara Rektor dan Pak Direktur," imbuhnya.
Peristiwa menghebohkan ini menurutnya dapat menjadi momen bagi seluruh PPDS di Indonesia untuk melakukan evaluasi besar-besaran agar perundungan maupun pungutan liar (pungli) tak lagi terjadi. Salah satu evaluasi yang dilakukan yakni pengadaan sanksi secara tegas bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita mitigasi lah, kemudian pakta integritasnya kita tambahin yang selama ini lebih pada preventif, sekarang kita tambahin ada indikator-indikator sanksi," tegasnya.
"Sebenarnya selama ini sudah jalan juga, hanya kita lebih tekankan sosialisasi di awalnya. Sanksinya pernah ada DO (drop out). Bervariasi, tergantung kesalahan yang dibuat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes menutup sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada Kamis (15/8). Hal ini sebagai buntut meninggalnya dr ARL salah satu peserta PPDS Undip hingga memunculkan dugaan adanya praktik perundungan atau bully.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Program Studi Anestesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang.
(aku/rih)