Bupati Klaten Sri Mulyani mengungkap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Delanggu. Perkotaan Delanggu akan diupayakan menjadi kawasan agropolitan yang dukung ketahanan pangan nasional.
RDTR itu diungkapkan Sri Mulyani dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Republik Indonesia, di Grand Sheratin Gandaria City, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyampaikan pentingnya RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu bagi Kabupaten Klaten yang menjadi penghubung Jogja-Solo. Sebab, posisi Klaten sebagai sebagai hinterland dari kedua kota ini memengaruhi penyediaan pangan serta pendistribusian hasil pertanian, perdagangan, dan jasa di sepanjang koridor Jogja-Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu ini adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Delanggu sebagai Kawasan Agropolitan yang mendukung ketahanan pangan nasional," kata Sri Mulyani di Grand Sheraton Gandaria City, Kamis (25/7/2024).
"Rencana pola ruang RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu mencakup zona lindung seluas 383,93 hektar (ha) dan zona budidaya 8.046,41 ha. Pola ruang RDTR ini didominasi oleh zona tanaman pangan yang luasnya mencapai 4.565,65 ha," sambung dia.
Sri Mulyani menambahkan, pemanfaatan RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu diatur melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Program Pemanfaatan Ruang Prioritas, yang kemudian diuraikan dalam Indikasi Program Utama Lima Tahunan.
"Peraturan Zonasi RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu diatur berdasarkan delineasi blok peruntukan dan aturan dasar yang meliputi ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, ketentuan prasarana minimal, ketentuan khusus, dan ketentuan pelaksanaan," paparnya
Sri Mulyani pun berharap, RDTR ini dapat berfungsi sebagai instrumen guna mengembangkan isu-isu strategis, dan mengendalikan mutu pemanfaatan ruang wilayah kota sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, RDTR juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dibanding yang diatur dalam RTRW, menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, menjadi dasar pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta menjadi panduan dalam penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi.
(akn/ega)