Pesilat Tembak Pesilat di Delanggu Klaten Ditangkap

Pesilat Tembak Pesilat di Delanggu Klaten Ditangkap

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 28 Mei 2025 20:38 WIB
Tersangka penembakan pesilat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Klaten,Β Rabu (28/5/2025).
Tersangka penembakan pesilat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Klaten,Β Rabu (28/5/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Kasus penembakan yang dilakukan sesama pesilat di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten, diungkap polisi. Seorang tersangka ditangkap bersama barang bukti airsoft gun.

"Telah ditetapkan satu tersangka inisial NCM (22) warga Jetis, Tawangrejo, Kecamatan Bayat. Barang bukti yang kami amankan satu buah airsoft gun colt defender series," jelas Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (28/5/2025).

Dijelaskan Nur Cahyo, kejadian penembakan itu di halaman SD Negeri 1 Kepanjen, Kecamatan Delanggu, pada Februari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu kejadian pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 17.30 WIB. Kronologisnya sewaktu korban sedang melakukan latihan rutin perguruan pencak silat dengan posisi korban sedang duduk di atas pagar halaman sekolah menghadap ke arah selatan," terang Nur Cahyo.

Saat itu, lanjut Nur Cahyo, datang dari arah barat rombongan konvoi sepeda motor sekitar 30 sepeda motor. Sebagian mereka memakai kaus warna hitam.

ADVERTISEMENT

"Kurang lebih 30 sepeda motor dengan suara yang keras dan sebagian dari mereka memakai kaus warna hitam dengan jumlah lebih dari 50 orang kemudian berhenti di depan sekolah sambil menarik-narik gas (bleyer-bleyer) sepeda motor mereka sehingga menimbulkan suara yang bising," kata Nur Cahyo.

Setelah itu, sambung Nur Cahyo, tiba-tiba pelaku berdiri di dekat pagar sekolah, tepatnya di sebelah barat papan nama sambil memegang senjata airsoft gun warna hitam. Pelaku mengacungkan arah senjata ke arah siswa maupun yang melatih siswa perguruan pencak silat.

"Mengacungkan arah senjata ke arah siswa maupun yang melatih siswa perguruan pencak silat. Kemudian menembakkan senjata tersebut, pelaku berjalan ke arah timur atau menuju ke korban berada hingga akhirnya posisi pelaku berdiri di belakang korban dengan jarak 3 atau 4 meter kemudian langsung menembak lagi,'' ujar Nur Cahyo.

Tembakan itu, imbuh Nur Cahyo, mengenai lengan tangan kanan korban. Setelah itu korban langsung turun dari pagar menuju ke sebelah selatan papan nama sekolah tersebut sedangkan pelaku langsung berlari ke arah timur.

"Pelaku langsung berlari ke arah timur, setelah itu tiba-tiba terkena lemparan batu yang datang dari arah timur hingga akhirnya korban bersama dengan teman-temannya berlindung di sekitar halaman karena adanya lemparan batu yang berasal dari rombongan konvoi tersebut. Setelah itu rombongan konvoi pergi meninggalkan tempat tersebut," kata Nur Cahyo.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," pungkas Kapolres.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Delanggu, Aiptu Mardana mengatakan motif penembakan adalah salah paham. Tersangka merupakan anggota perguruan pencak silat lain.

"Yang bersangkutan itu, pelaku merupakan anggota (sebut nama perguruan silat lainnya) dari karena sering terjadi benturan sehingga melakukan penembakan secara acak. Korban F luka bagian tangan kiri," ungkap Mardana kepada wartawan di Mapolres Klaten.




(rih/ahr)


Hide Ads