Pada momen Idul Adha, umat Islam beramai-ramai menyembelih hewan kurban dan membagikannya kepada sesama. Namun, apakah detikers sudah memahami bagaimana aturan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam?
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, daging kurban harus dibagikan dengan proporsi yang adil dan bijaksana. Sebagai seorang muslim, alangkah baiknya jika kita mengacu kepada syariat hukum Islam.
Oleh karena itu, mari simak pembahasan lengkap mengenai aturan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam berikut ini, Lur!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Pembagian Daging Kurban
Dirangkum dari buku Cara Berkurban oleh Abdul Mutaal Al-Jabry, aturan pembagian daging kurban terbagi ke dalam 3 tahapan berikut ini:
1. Memakan Daging Kurban
Sebagian dari kita mungkin mengira, daging kurban lebih utama dibagikan kepada fakir miskin. Namun, anggapan tersebut ternyata keliru. Pasalnya, dalam sebuah hadits shahih riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi, Rasulullah justru memerintahkan untuk memakan daging kurban. Berikut kutipan haditsnya:
كُلُوا وَاطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Artinya:
"Makanlah dari daging kurban itu dan berikanlah kepada fakir miskin serta simpanlah." (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Pada zaman Rasulullah SAW, terdapat seorang lelaki menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Dia memakan dan membagikan daging tersebut kepada fakir miskin. Kemudian, umat Islam lainnya berlomba melakukan kurban.
Berdasarkan kisah tersebut, para ulama berpendapat, orang yang berkurban wajib memakannya. Ketika berkurban, Rasulullah pun mengambil ⅓ bagian untuk dimakan bersama keluarganya.
2. Membagikan Daging Kurban Kepada Keluarga Dekat
Jika ⅓ bagian daging kurban dimakan oleh orang yang berkurban, lantas bagaimana ⅔ bagian lainnya dibagikan. Badan Amil Zakat Nasional melalui laman resminya menjelaskan, ⅓ bagian dari daging kurban sebaiknya dibagikan kepada sanak saudara terdekat.
Hal tersebut juga selaras dengan firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 75, yang menjelaskan keluarga dekat lebih berhak memperoleh kebaikan. Berikut ini kutipan ayatnya:
وَأُولُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Artinya:
"... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah ..." (QS Al-Anfal: 75)
3. Membagikan Daging Kurban Kepada Fakir Miskin
Kemudian, ⅓ bagian daging kurban lainnya barulah dibagikan kepada fakir miskin. Ini adalah bentuk kepedulian sosial serta membantu mereka yang membutuhkan.
Ibnu Abbas meriwayatkan, Rasulullah Saw mengambil sepertiga dari daging kurban untuk keluarganya. Kemudian, beliau memberikan sepertiga lagi kepada fakir miskin, dan sepertiga lainnya untuk orang yang membutuhkan.
Itulah aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam. Semoga dapat memberikan manfaat, Lur!
(par/cln)