Polemik 4 Caleg PDIP Klaten Mengundurkan Diri, KPU Akui Terima Surat dari DPC

Polemik 4 Caleg PDIP Klaten Mengundurkan Diri, KPU Akui Terima Surat dari DPC

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 26 Mar 2024 17:24 WIB
KPU Klaten didatangi simpatisan empat Caleg PDIP Senin (25/3/2024).
Foto: KPU Klaten didatangi simpatisan empat Caleg PDIP Senin (25/3/2024). (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Empat calon legislatif (caleg) PDIP Kabupaten Klaten mendatangi kantor KPU Klaten dengan massa pendukungnya, di mana mereka mempersoalkan surat pengunduran diri mereka dari DPC. KPU mengakui menerima surat itu dari DPC PDIP tanggal 23 Maret 2024.

"Diserahkan kepada kita itu kemarin tanggal 23 Maret. Diserahkan oleh DPC karena peserta Pemilu untuk pemilihan anggota DPRD daerah kabupaten adalah partai politik di tingkat kabupaten," ungkap ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, Selasa (26/3/2024) siang menanggapi kedatangan empat Caleg PDIP ke KPU.

Menurut Primus, KPU akan melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan. Setelah MK menyatakan tidak ada gugatan dan KPU RI menyurati untuk melakukan penetapan maka akan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah nanti MK tidak ada gugatan kemudian KPU RI menyurati untuk bisa melakukan penetapan maka kami akan melakukan tahapan itu. Jadi tanpa terpengaruh dengan proses yang terjadi antara Caleg dengan internal partai," terang Primus.

KPU, tegas Primus, tetap akan menetapkan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Misal UU 7 tahun 2017 atau PKPU 6 tahun 2023.

ADVERTISEMENT

"Kami tetap menggunakan aturan perundangan yang berlaku, misalnya UU 7 tahun 2017 atau lebih rinci lagi PKPU 6 tahun 2023. Kami tidak terpengaruh," imbuh Primus.

Sugeng Widodo, seorang caleg PDIP Klaten yang datang ke KPU menyatakan surat kesediaan pengunduran diri itu dirinya tidak membaca. Meskipun dia memang menandatangani.

"Surat kesediaan mengundurkan diri kami tidak membaca dan tidak paham, kalau menandatangani iya. Itu kalau tidak salah tanggal 8 Februari saat masih tahapan pencalegan," ungkap Sugeng.

KPU Klaten didatangi simpatisan empat Caleg PDIP Senin (25/3/2024).KPU Klaten didatangi simpatisan empat Caleg PDIP Senin (25/3/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Menurut Sugeng, dirinya tidak sempat membaca ada surat karena di surat itu hanya kop, tidak ada tanggal dan bulan. Surat itu dipahami bukan surat berharga atau surat kuasa apapun.

"Kami maknai itu bukan surat berharga atau surat kuasa apapun. Selaku calon kami tidak pernah membuat surat pengunduran diri, kami hanya menandatangani kertas kosong, maka kalau itu dikatakan surat pengunduran diri itu salah," lanjut Sugeng.

Sebelumnya diberitakan, empat orang caleg PDIP Kabupaten Klaten mendatangi kantor KPU Klaten bersama kuasa hukum dan sejumlah simpatisan. Keempat caleg itu menyoal adanya surat dari DPC PDIP Klaten ke KPU tentang pengunduran diri mereka.

Empat caleg PDIP itu Sugeng Widodo (Caleg Dapil 2), Umi Wijayanti (Caleg Dapil 4), Ratna Dewanti ( Caleg Dapil ) dan Hartanti (Caleg Dapil 5). Kedatangan mereka diterima komisioner KPU dipimpin ketua KPU, Primus Supriono.

"Pada hari ini kami menyampaikan surat ke KPU Kabupaten Klaten yang kami tembuskan secara hierarki ke provinsi dan KPU RI, Bawaslu, DPP PDIP, DPD dan DPC. Hal apa, mengenai surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri yang membuat resah klien kami," kata kuasa hukum empat caleg PDIP, Sri Sumanta seusai audiensi dengan KPU, Senin (25/3).




(apu/ahr)


Hide Ads