Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di 545 wilayah. Menjadi bagian dari KPPS dalam Pilkada 2024 adalah kesempatan bagus bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam proses demokrasi.
Pendaftaran KPPS dibuka sejak 17 September hingga 28 September 2024. Dengan tugas yang mendukung kelancaran pemilu, pendaftaran KPPS kini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat. Berikut link pendaftaran menjadi KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat dan tahapannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online (daring) lewat website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA) https://siakba.kpu.go.id/.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Daftar KPPS 2024
· WNI
· Berusia minimal 17 tahun
· Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
· Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
· Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik
· Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)
· Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
· Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
· Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
· Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
· Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Tahapan Pendaftaran KPPS 2024
· Buka menu browser
· Buka laman SIAKBA KPU melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/
· Klik login
· Jika belum ada akun, Anda bisa membuat akun terlebih dahulu dengan klik "Belum memiliki akun?" Silahkan buat akun di sini", klik "di sini"
· Mulailah dengan mengisi nama lengkap, email, jenis nomor identitas, isi Kembali password dan klik "Saya bukan robot"
· Buka Kembali email
· Cek email aktivasi akun Anda
· Klik lanjut dan pastikan kolom bertanda tanda * diisi semuanya
· Pastikan semua data benar dan klik Simpan Profil
· Pilih opsi "Badan Ad Hoc"
· Pilih KPPS
· Mulailah mengisi data diri lanjutan dengan benar
· Klik "Simpan & Lanjutkan"
· Unduh format surat dan pilih tanggal penandatanganan
· Mulailah dengan pengisian surat dan ditandatangani
· Scan surat persyaratan dan simpan dengan file pdf
· Klik Simpan & Lanjutkan
· Unggah file template surat ke SIAKBA KPU
· Klik "Simpan & Lanjutkan" setelah mengunggah file
· Periksa lagi data yang diisi agar tidak ada kesalahan lalu klik "Kirim"
· Centang opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas"
· Terakhir, klik "Kirim"
Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(nor/nor)