Agama Islam mewajibkan para umatnya untuk menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dari mulai terbit fajar hingga maghrib. Selama itu, umat Islam harus menghindari makan, minum, dan berbuat hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Umumnya, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa akan segera berbuka saat telah terdengar azan Maghrib. Akan tetapi, ada beberapa alasan yang membuat seseorang tidak menyegerakan berbuka.
Lantas, bagaimana hukumnya tidak menyegerakan berbuka puasa begitu mendengar azan Magrib? Yuk, simak penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Dr. Farhan, Lc.MA menjelaskan, menyegerakan berbuka puasa sendiri termasuk ke dalam sunnah berpuasa. Sehingga perlu diperhatikan terlebih dahulu alasan seseorang tidak menyegerakan berbuka puasa.
"Semakin cepat, begitu azan maghrib terdengar langsung berbuka, itu yang terbaik. Namun kalau menundanya karena berhati-hati belum masuk magrib, itu ada batasnya hanya sekian menit," kata Farhan saat dihubungi detikJateng, Sabtu (30/3/2024).
"Kalau masuk kategori kehati-hatian ya 1-2 menit itu nggak apa-apa. Tapi kalau menundanya lama itu berarti ya menjadi tidak dapat pahala sunnah itu," sambungnya.
Dengan begitu, meski tidak sampai menghilangkan pahala berpuasa, seseorang harus tetap menyegerakan berbuka puasa agar mendapatkan pahala sunnah tersebut.
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Artinya: "Manusia selalu dalam keadaan baik selama mereka segera berbuka (bila waktunya telah tiba)." (HR Bukhari)
Ia menjelaskan, dalam bulan Ramadan, mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka adalah termasuk sunnah dalam berpuasa, sehingga dianjurkan untuk dilaksanakan seseorang yang menjalankan ibadah puasa.
"Jadi kalau sahur itu sunnahnya itu mengakhirkan. Tidak di awal-awal waktu jam 2 jam 3 itu sudah sahur, itu tidak melaksanakan sunnah, yang sunnah adalah yang mendekati akhir-akhir waktu sahur. Sementara kalau berbuka itu sunnahnya adalah menyegerakan," sambungnya.
(cln/cln)