Apa Hukum Puasa Ramadhan tapi Tidak Sholat? Ini Penjelasannya

Apa Hukum Puasa Ramadhan tapi Tidak Sholat? Ini Penjelasannya

Nindasari - detikJateng
Jumat, 22 Mar 2024 15:56 WIB
Ilustrasi Salat
Foto: Ilustrasi puasa tapi tidak sholat (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Solo -

Puasa Ramadhan dan sholat lima waktu adalah bagian dari rukun Islam. Kedua hal ini wajib dilakukan oleh umat Islam.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, sholat menjadi salah satu kewajiban yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Baqarah ayat 238:

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Peliharalah semua sholat (fardu) dan sholat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam sholat) dengan khusyuk".

Selanjutnya terdapat pula hadits yang mengatur tentang ibadah sholat, puasa, hingga zakat dalam HR. Tirmidzi (616), dan Abu Dawud (1955), hadits Hasan Shahih, tetap mengutip Kementerian Agama RI.

ADVERTISEMENT

Dari Abu Umamah Shudayya bin Ajlan al Bahili RA, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah SAW berkhutbah saat haji Wada'haji perpisahan, beliau bersabda, "Bertaqwalah kepada Tuhanmu (Allah), tegakkan shalat lima waktumu, berpuasalah di bulanmu (Ramadhan), tunaikanlah zakat harta-hartamu, dan taatilah para pemimpinmu, niscaya kalian semua akan masuk ke dalam surga Tuhanmu."

Lalu bagaimana hukum mengerjakan puasa Ramadhan tapi tidak menunaikan sholat lima waktu?

Hukum Berpuasa Ramadhan Namun Meninggalkan Sholat

Mengutip NU Online, terdapat dua macam hukum dari umat Islam yang menjalankan puasa namun meninggalkan sholat. Kedua hukum ini mengacu kepada alasan dari meninggalkan ibadah sholat tersebut.

Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:

له حالتا: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Artinya, "Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim."

Berdasarkan pada hadits di atas, kategori pertama yakni, dengan sengaja meninggalkan sholat karena malas. Umat Islam yang melakukan hal tersebut maka dapat dianggap batal puasanya, bahkan murtad.

Sedangkan untuk kategori kedua yakni, dengan tidak sengaja meninggalkan sholat karena lupa atau kehabisan waktu. Umat Islam tersebut puasanya tidak batal secara hukum fikih dan statusnya tetap muslim.

Meskipun puasanya tidak batal secara hukum fikih, namun umat Islam yang termasuk kategori kedua akan kehilangan nilai atas puasanya atau berkurang pahalanya.

Masih mengutip NU Online, meninggalkan sholat dapat disebut dengan muhbithat al-shaum. Hal ini berarti, meninggalkan sholat tidak merusak keabsahan dari puasa, namun tetap merusak pahala puasa atau puasa yang dikerjakan sia-sia di hadapan Allah.

Puasa dan sholat merupakan dua bentuk ibadah umat Islam yang terpisah. Meskipun demikian, sebagai umat Islam yang taat sebaiknya menjalankan ibadah kepada Allah SWT dengan sebaik-baiknya.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum dari berpuasa Ramadhan, namun tidak menjalankan sholat. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Nindasari, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads