Kepala BNPB Letjen Suharyanto menemui korban banjir di Kecamatan Genuk, Semarang. Kepada para korban banjir, Suharyanto mengingatkan bahwa yang rumahnya rusak akibat banjir berhak mendapat ganti rugi.
"Rusak akibat banjir nanti ini tempat-tempat yang temporer akibat tanggul jebol, akibat pintu air rusak, diprediksi tidak perlu dipindah, itu juga bisa dibangunkan kembali oleh pemerintah. Jadi sama, tidak hanya kasus terjadinya gempa. Jadi kalau banjir rumah rusak itu juga ada bantuan Rp 60 juta per unit," kata Suharyanto di Kantor Kecamatan Genuk, Minggu (17/3/2024).
Suharyanto mengatakan, bantuan Rp 60 juta akan diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah rusak berat (bantuannya) Rp 60 juta. Rumah rusak sedang Rp 30 juta. Rumah rusak ringan Rp 15 juta. Nah untuk menentukan rumah rusak berat, ringan, sedang, nanti ada juknis (petunjuk teknis)," jelasnya.
Selama pembangunan rumahnya berlangsung, warga yang tidak punya tempat tinggal lain juga akan diberi bantuan tambahan Rp 500 ribu per bulan.
"Kemudian ada pengungsi, dia tidak punya sanak saudara dan rumahnya rusak, ketika rumahnya dibangun oleh BNPB dia tidak bisa tinggal di mana-mana, dia dapat juga namanya bantuan hunian, uang kontrak ibaratnya, satu KK Rp 500 ribu per bulan," ungkap Suharyanto.
Dia meminta pemerintah daerah mengakses bantuan tersebut.
"Nah coba ini bisa diakses oleh pemerintah daerah, pemerintah kota, sehingga apa pun yang diderita oleh masyarakat terdampak itu betul-betul ada solusinya. Jadi bukan hanya saat banjir aja diberikan bantuan, begitu banjirnya selesai ditinggal, tidak seperti itu," pungkas Suharyanto.
(dil/dil)