Ada 4 Jenis Pelanggaran Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu Jateng

Demi Indonesia Cerdas Memilih

Ada 4 Jenis Pelanggaran Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu Jateng

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 05 Feb 2024 15:42 WIB
Kegiatan #DemiIndonesia Cerdas Memilih yang digelar di Hotel Padma Semarang, Senin (5/2/2024).
Foto: Kegiatan #DemiIndonesia Cerdas Memilih yang digelar di Hotel Padma Semarang, Senin (5/2/2024). (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa ada 4 jenis pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Pelanggaran-pelanggaran tersebut diatur dalam UU No 7 Tahun 2017.

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menjelaskan keempat jenis pelanggaran yang bisa terjadi dalam Pemilu. Hal itu ia sampaikan pada acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih, sosialisasi #PemiluDamai2024 yang diselenggarakan detikcom dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Kota Semarang siang ini.

"Kami sampaikan pada kesempatan ini sekaligus ini memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ada empat jenis pelanggaran dalam pemilihan umum," terang Nur di Ballroom Padma Hotel Semarang, Senin (5/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat jenis pelanggaran tersebut, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana Pemilu, serta pelanggaran Undang-undang lainnya. Pelanggaran administratif sendiri merupakan pelanggaran berkaitan dengan mekanisme tata cara dan prosedur yang penyelesaiannya nanti direkomendasikan kepada KPU.

"Sebagai contoh misalnya ada orang yang semestinya sudah di data sebagai pemilih belum di data ini maka dianggap sebagai satu pelanggaran administratif kami teruskan ke KPU," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian pelanggaran kode etik berkaitan dengan etik yang harus dipedomani oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, beserta jajarannya yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik.

"Ketiga adalah pelanggaran pidana Pemilu ini yang kemudian kami bersinergi dengan Pak Kapolda dan Pak Kajati melalui instrumen yang kita sebut dengan sentra penegakan hukum terpadu," terangnya.

Sementara terkait netralitas ASN masuk ke dalam pelanggaran jenis keempat, yaitu pelanggaran undang-undang lainnya. Pelanggaran perundang-undangan lainnya ini tidak spesifik melanggar undang-undang 7 tapi berkaitan dengan Pemilu.

Adapun #DemiIndonesia Cerdas Memilih di Semarang dipandu oleh Wakil Pemimpin Redaksi detikcom, Elvan Dani Sutrisno. Ada beberapa acara menarik dalam kegiatan ini, mulai dari talk show hingga stand up comedy.

Talk show #DemiIndonesia Cerdas Memilih berlangsung dua sesi. Sesi pertama bertajuk 'Menuju Pemilu Damai' dan sesi kedua bertajuk 'Peta Kerawanan dan Penegakan Demokrasi yang Sehat'.

Sebagai pemateri talk show 'Menuju Pemilu Damai' yaitu Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Handi Tri Ujiono; Rektor terpilih Universitas Diponegoro (Undip) periode 2024-2029, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si; dan Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Asyyahidin.

Sedangkan pemateri talk show 'Peta Kerawanan dan Penegakan Demokrasi yang Sehat' meliputi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi; Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Tandyo Budi R, S.Sos; Kajati Jateng Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H; dan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng Nur Kholiq S.H. S.Th.I. M.Kn.

Acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, BAKTI Kominfo, dan Telkomsel. Jangan lupa saksikan ya, Lur!




(apu/apl)


Hide Ads