Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, ada 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) yang ditangani oleh Bawaslu Jateng, dan Bawaslu Kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Hal ini mendorong Bawaslu Jateng menggelar sosialisasi pengawasan partisipasi kepada stakeholder dalam Pilkada 2024 di Jateng, dengan mengundang para Kades. Sebab, Jateng masuk lima provinsi terawan dalam masa kampanye Pilkada ini.
"Ada isu netralitas Kades yang menguat di Jateng. Lalu 55 kasus dugaan netralitas Kades yang sedang ditangani Bawaslu Kabupaten/kota dan Provinsi seluruh Jateng. Untuk itulah sosialisasi pengawasan partisipatif ini dilakukan untuk melakukan mitigasi terhadap adanya indikasi meningkatnya dugaan pelanggaran netralitas Kades," kata Rahmat kepada awak media di Hotel Alila Solo, Sabtu (9/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakuinya, angka tersebut cukup tinggi di Indonesia, tapi bukan yang tertinggi. Angka itu juga meningkat dibandingkan Pilpres 2024.
Dari 55 kasus itu, sebanyak 37 kasus sudah dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tindak lanjut sudah ada, sudah ada rekomendasi ke pelanggaran hukum lainnya, yang di rekomendasikan kepada Kemendagri yang diteruskan kepada Kepala Daerah. 37 kasus lanjut ke Mendagri, sisanya masih dalam ada proses, ada yang dihentikan juga karena tidak cukup alat bukti maupun tidak terbukti," jelasnya.
Pilgub Jateng yang hanya memunculkan dua paslon juga membuat intensitasnya semakin tinggi. Sehingga Bawaslu RI mewaspadai daerah-daerah yang hanya memunculkan dua paslon.
"Kita perlu mewaspadai daerah-daerah yang punya dua paslon. Kalau sudah dua paslon biasanya suasana kondisinya sangat kompetitif. Apalagi mantan polisi dan tentara, biasa dianalogikan. Tapi belum tentu juga, di bilik suara bisa tidak seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya mengingatkan adanya sanksi yang bisa menjerat Kades maupun ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada ini. Sanksi paling ringan berupa sanksi administrasi, teguran, non aktif, hingga pemberhentian.
Hingga hari ini, Kemendagri belum mengeluarkan sanksi berat dalam pelanggaran netralitas Kades dan ASN ini.
"Belum, tadi hasil pembicaraan dengan Bawaslu, belum ada temuan pelanggaran berat. Paling teguran administratif, karena banyak yang samar. Jadi netralitas ini perlu pembuktian, pembuktian ini penting," kata Bima Arya.
(afn/afn)