Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki adanya temuan pelanggaran kampanye. Dalam waktu kurang lebih 11 hari kampanye, setidaknya ada 27 dugaan pelanggaran dengan catatan tertinggi terkait netralitas ASN.
"Catatan kami di 11 hari masa kampanye ini, terdapat 27 dugaan pelanggaran atau perkara yang sedang ditangani oleh Bawaslu. 21 perkara yaitu laporan dari masyarakat atau dari tim kampanye, 6 di antaranya dugaan pelanggaran temuan pengawas pemilu. Dari 27 ini, tren pelanggarannya masih di netralitas, dominasi netralitas Kepala Desa dan ASN," ucap Zacky di Gedung Sate, Minggu (6/10/2024).
Dalam data Bawaslu Jabar, netralitas Kepala Desa dan ASN yang menguntungkan atau merugikan pasukan tertentu ada 10 perkara. Temuannya tersebar di Kabupaten Ciamis ada 3 perkara, Subang 1 perkara, Cianjur 3 perkara, Indramayu 1 perkara, Karawang 1 perkara, dan Majalengka 1 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, money politic atau pelanggaran politik uang juga mewarnai dalam kampanye. Ada pula temuan aduan kampanye di tempat yang dilarang seperti di wilayah pendidikan dan tempat ibadah.
"Politik uang ada tiga perkara yakni di Kabupaten Subang, kemudian Kota Cimahi ada dua. Kampanye di tempat pendidikan ada tiga perkara di Cianjur. Perusakan alat peraga kampanye di Kuningan satu, Kota Cimahi satu, Garut satu. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas atau program negara itu di Karawang ya. Sekarang masih proses penanganan di masing-masing kabupaten," tutur Zacky.
Ia pun mengimbau pada seluruh paslon baik Gubernur, Wakil Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota yang tersebar di 27 Kabupaten/Kota untuk menelisik kembali aturan di pasal 69 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang larangan dan sanksi kampanye.
"Karena ya tidak ada aturan lain selain itu. Bentuk pelanggaran itu antara tadi yakni money politik, netralitas ASN, Kejabat Negara, kemudian Kepala Desa, penyebaran informasi hoax, politisasi SARA, diseputar itu aja," ujarnya.
Bicara soal sanksi, dapat ditetapkan jika memang dalam aduan tersebut terbukti ASN dan Kepala Desa melalukan pelanggaran. Sejauh ini, Bawaslu baru memberikan rekomendasi pada BKN untuk penelisikan lebih lanjut.
Sementara untuk temuan pelanggaran kampanye paslon, terutama dalam dugaan tiga perkara money politic di Jabar, Zacky mengatakan tahapannya masih dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"KASN kan sekarang udah nggak ada ya, sudah dibubarkan berdasarkan Undang-Undang 20 2024, maka sekarang ini rekomendasinya ke BKN. Atau kalau misalkan ASN atau Kepala Desa itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ke Bupati Walikotanya, PJ. Rekomendasinya itu, nanti kan mereka yang akan mengkaji, memeriksa, apakah hukuman disiplinnya sedang, ringan, atau berat," kata dia.
Respons Pemprov Jabar
Pemaparan data ketidak netralan ASN di Jabar itu diungkapkan Bawaslu dalam Deklarasi Kampanye Integritas di Gedung Sate. Turut hadir pula Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang kemudian menanggapi laporan tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen mewujudkan pemilu yang jujur, adil, beretika, dan demokrasi berintegritas. Maka dari itu, Bey bakal kembali menegaskan bahwa ASN dan Kepala Desa harus netral dan kelihatan netral. Hal ini juga ditunjukkan salah satunya dalam pose foto bersama yang tidak diperkenankan menggunakan pose jari.
"Deklarasi damai ini langkah strategis untuk mewujudkan pemilu yang jujur adil damai dan beretika. Untuk ASN kami akan ingatkan lagi dan nanti hari Rabu akan ada deklarasi aktualitas ASN. Kami tekankan lagi, saya rasa semua kepala daerah sudah lebih tegas menggiatkan jajarannya agar ASN netral berintegritas," ucap Bey.
Bey mengaku soal pelanggaran netralitas ASN memang jadi hal yang berulang. Ia pun menegaskan bahwa sanksi pasti bisa bertahap menjadi semakin berat jika ASN terbukti condong memperlihatkan arah dukungan politiknya.
"Artinya mereka harus sejalan ucapan dan pikiran, jangan ucapannya netral tapi perbuatannya atau pikirannya tidak netral. Jadi harus tetap konsisten untuk netral itu yang paling penting. Pastinya kalau sudah berulang akan lebih tegas lagi sanksinya, nanti akan kami Ingatkan lagi," janji Bey.
(aau/yum)