Bawaslu Kabupaten Ciamis menangani dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada Pilkada 2024. Ada empat laporan yang diterima Bawaslu Ciamis. Tiga dugaan pelanggaran dinyatakan selesai diputuskan dan satu masih proses.
"Ada yang sedang berproses, dan ada juga yang sudah diputuskan. Dari laporan yang sudah selesai, hasilnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur. Itu pada Pilkada Ciamis," ujar Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat , Hubungan Masyarakat Wulan Sarifah, Selasa (19/11/2024).
Adapun tiga dugaan pelanggaran netralitas kepala desa telah diputuskan oleh Bawaslu. Modus pelanggaran yang ditemukan, pertama, diduga pengarahan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon dalam acara pengajian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian mengunggah status di WhatsApp yang diduga menunjukkan keberpihakan. Ketiga, dugaan penggunaan atribut atau simbol yang mengindikasikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Namun, pelanggaran tersebut dinilai tidak memenuhi unsur hukum yang cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan oleh pihak kepolisian.
Wulan juga mengatakan untuk satu kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa masih dalam proses tindak lanjut. Modusnya, kepala desa diduga menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon Gubernur, yang berpotensi melanggar aturan netralitas.
Wulan menegaskan belum ada laporan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada di Ciamis.
Untuk mencegah pelanggaran netralitas kepala desa di Pilkada 2024, Bawaslu Ciamis pun melakukan sosialisasi netralitas kepala desa, perangkat desa dan BPD di Ciamis. Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Ciamis, Selasa (19/11/2024).
"Ini adalah rangkaian kegiatan pencegahan yang dilakukan Bawaslu Ciamis menjelang hari H pemungutan suara. Sejatinya sebagaimana keputusan Bawaslu, pencegahan dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan dilakukan berulang kali. Kali ini terhadap kepala desa, aparat desa dan BPD," katanya.
Pihak yang diundang dari perwakilan organisasi kepala desa, perangkat desa dan BPD. Yakni Ketua APDESI, PPDI dan Forum BPB di setiap kecamatan dan tingkat kabupaten. "Kami mengundang pemateri dari DPMD untuk menyampaikan regulasi, aturan kaitan dengan netralitas kepala desa, pemerintahan desa dan BPD," pungkasnya.
(orb/orb)