Apa Itu Surat Keterangan Bebas Narkoba? Simak Syarat, Biaya-Cara Membuat

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 29 Jan 2024 16:06 WIB
Ilustrasi urus surat SKBN. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Solo -

Pada saat seseorang akan melamar pekerjaan atau mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa di perguruan tinggi, terdapat salah satu syarat untuk melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Agar lebih memahami terkait dokumen tersebut, berikut penjelasannya dari pengertian, syarat, cara pembuatan, hingga biaya yang dibutuhkan.

SKBN diketahui bukanlah dokumen biasa yang bisa didapatkan dengan bebas. Masyarakat yang ingin mendapatkannya harus menjalani rangkaian tes narkoba terlebih dahulu dan memenuhi syarat yang menyatakan bebas dari penggunaan narkoba.

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan SKBN? Agar masyarakat memiliki panduan, detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

Apa itu SKBN? Mengutip laman Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya pada saat orang tersebut dilakukan pemeriksaan. Diketahui bahwa zat-zat yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain adalah ganja, sabu-sabu, heroin, kokain, maupun obat penenang hingga pil koplo.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa SKBN hanya diterbitkan oleh instansi tertentu, sehingga dokumen tersebut tidak bisa sembarangan diperoleh. Pemeriksaan SKBN biasanya dilakukan dengan menggunakan lima parameter atau lebih. Adapun sejumlah parameter yang dimaksud di antaranya ada amphetamine, methamphetamine, opiates, cannabis, dan benzodiazepin.

Syarat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

Syarat yang diperlukan untuk bisa mendapatkan SKBN diketahui berbeda-beda tergantung tempat dan jenis tes yang dilakukan. Apabila masyarakat ingin membuat SKBN di faskes atau rumah sakit, syarat yang diperlukan hanyalah kartu identitas KTP. Lain halnya dengan pembuatan SKBN di kepolisian.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Polres Jembrana, syarat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di kepolisian adalah sebagai berikut:

  1. Foto copy SKCK yang telah dilegalisir
  2. Foto copy KTP
  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah beserta hasil laboratoriumnya

Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

Lantas bagaimana cara membuat SKBN? Merujuk pada laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan RSKO Jakarta, prosedur pembuatan SKBN dapat dilakukan di faskes atau rumah sakit dan kepolisian. Berikut uraian prosedur pembuatan SKBN.

1. Prosedur Pembuatan SKBN di Faskes atau Rumah Sakit

  • Pasien melakukan pendaftaran dengan memberi fotocopy KTP ke petugas pendaftaran
  • Petugas laboratorium menerima berkas dan melakukan pemeriksaan sampel pasien
  • Petugas laboratorium memberikan hasil pemeriksaan
  • Petugas poli umum memberikan berkas dan hasil ke bagian tata usaha
  • Bagian tata usaha menerima berkas dan melakukan pembuatan surat keterangan bebas narkoba sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium
  • Petugas TU melakukan registrasi dan penomoran surat keluar
  • Dokter pemeriksa menandatangani surat
  • Penyerahan Surat Keterangan bebas narkoba ke pasien

2. Prosedur Pembuatan SKBN di Kepolisian

  • Pemohon mengajukan permohonan SKBN sesuai dengan tingkat keperluannya dengan melengkapi persyaratan
  • Petugas menerima persyaratan dan melakukan pencatatan identitas pemohon
  • Petugas melakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan Kepolisian Pemohon di Buku Register Tindak Pidana Narkoba
  • Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKBN akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  • Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
  • Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKBN sesuai keperluan pemohon

Berapa Biaya Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)?

Sama seperti syarat pembuatan, biaya SKBN juga cenderung berbeda di masing-masing tempat. Namun, merujuk dari sumber tadi, diperkirakan bahwa biaya pembuatan SKBN berkisar Rp 140-475 ribu.

Demikian tadi rangkuman mengenai Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) mulai dari pengertian, syarat, cara daftar, hingga biaya pembuatan. Semoga informasi ini membantu ya, detikers.



Simak Video "Siap-siap "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Segera Dimulai"

(apl/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork