Apa Itu Opsen Pajak? Simak Cara Menghitungnya di Sini

Apa Itu Opsen Pajak? Simak Cara Menghitungnya di Sini

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Rabu, 18 Des 2024 06:30 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: Shutterstock
Denpasar -

Mulai 5 Januari 2025 pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang dinamakan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) yang tergolong sebagai pajak daerah. Apa itu opsen pajak?

Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 191 ayat (1), opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mulai diterapkan 3 tahun setelah UU disahkan. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022. Sehingga dapat dikatakan bahwa pemberlakuan opsen tersebut akan dimulai pada 5 Januari 2025.

Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang disahkan untuk menggantikan UU 28 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opsen PKB terbagi atas dua, yakni tambahan pajak untuk kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66% dari pajak terutang dan opsen pajak BBN-KB sebesar 66% dari pajak terutang.

Agar memudahkan pengawasan dan pembayaran, pada belakang STNK Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat keterangan mengenai opsen BBNKB dan opsen PKB.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, secara umum opsen pajak tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Walaupun objek pajak bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.

Hal ini dikarenakan tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Adanya penerapan ini untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerima pemerintah daerah. Selain itu tujuan penerapan opsen untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak.

ADVERTISEMENT

Contoh Perhitungan Opsen PKB

Yati memiliki motor dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta (setelah memperhitungkan bobot). Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).

PKB Terutang = 1,1% x Rp 200.000.000 = Rp 2.200.000
(jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi)

Opsen PKB = 66% x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000
(jumlah ini masuk ke RKUD Kabupaten/Kota)

Total= Rp 2.200.000 + Rp1.452.000= Rp 3.652.000

Maka, nilai pajak yang harus dibayarkan Yati adalah sebesar Rp 3.652.000 . Nilai ini hampir setara dengan tarif pajak 1,8% jika berdasarkan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.

Berikut rinciannya:

Tarif pajak (1,8%) x NJKB motor Yati (Rp 200.000.000)= Rp 3.600.000

Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads