Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo menyarankan Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Hal itu tak terlepas dari terganggunya aktivitas pemerintahan lantaran kerap mengajukan cuti kampanye.
Hal itu dikatakan oleh ketua Fraksi PDIP Solo, YF Sukasno. Meskipun, kata Kasno pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak diharuskan mundur.
"Kalau menurut pendapat saya, cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya, kalau ini tidak efektif kan lebih baik mas wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," katanya kepada awak media, Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasno membeberkan terganggunya aktivitas di pemerintahan Kota Solo meliputi peraturan daerah (perda) yang belum bisa berjalan efektif. Perda tersebut meliputi perda persetujuan bangunan gedung, perda Ketenagakerjaan, dan perda pajak dan retribusi.
"Kalau di situ dimandatkan ada yang harus ditindaklanjuti dengan perwali ya segera perwalinya dibuat supaya perda itu bisa operasional," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasno menjelaskan bahwa perwali itu kebijakan dari Wali Kota. Meskipun, draft terkait perwali sudah dibuat, maka harus tetap dipaparkan oleh Wali Kota.
"Nggak mungkin langsung ditandatangani. Tapi dipaparkan dulu. Mana yang kurang, mana yang diperbaiki. Kan begitu, kalau wali kotanya nggak ada, pasti nggak bisa paparan to?," ujarnya.
Apalagi, terkait hal itu wakil wali kota ataupun sekretaris daerah tidak bisa mengambil keputusan.
"Sekda atau wakil pasti nggak berani ambil keputusan. Koordinasi dengan OPD, drafnya siap belum? Saya anggota Bapemperda (badan pembentukan Perda), itu sudah ada. Sudah siap. Ada yang nunggu paparan, ada yang nunggu ditandatangani. Yang ngedraf kan OPD terkait. Perwalinya begini, dia pasti paparkan ke kepala daerah. Kepala daerah mungkin memberi masukan. Perwali itu domainnya sepenuhnya di kepala daerah," bebernya.
Menurutnya, Gibran seharusnya lebih mementingkan kepentingan yang lebih besar untuk diutamakan. Dan sebagai kepala daerah itu pelayanan untuk diutamakan.
"Kalau dikaitkan dengan sumpah dan janji kan kepentingan yang lebih besar yang diutamakan. Kepentingan kepala daerah itu kan pelayanan, itu yang diutamakan. Kepentingan pribadi nanti. Kan begitu yang di sumpah janji kepala daerah," pungkasnya.
(cln/apl)