PTPS merupakan pengawas yang berkedudukan di TPS dan berada di bawah naungan Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS juga dinaungi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.
Secara umum, tugas dari seorang PTPS adalah memastikan bahwa pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Pengawas TPS juga bisa melaporkan jika terjadi pelanggaran di TPS.
Syarat Pengawas TPS
Berikut adalah daftar persyaratan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
- Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Penerimaan PTPS 2024
Berdasarkan unggahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di akun resminya, @bawaslujateng, pada 23 Desember 2023 lalu, pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang pertama akan dimulai pada 2-6 Januari 2024.
Selain itu, pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS tidak hanya berlangsung satu kali. Bawaslu juga memberlakukan masa perpanjangan. Penerimaan berkas gelombang kedua berlangsung pada 7-8 Januari 2024.
Untuk mengetahui jadwal pembentukan PTPS Pemilu 2024 selengkapnya, detikers dapat menyimak informasi berikut ini.
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 7 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 10 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10-21 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 2-17 Januari 2024
- Wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 19-21 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 22 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 2-6 Januari 2024
Demikian informasi mengenai persyaratan menjadi PTPS untuk Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
(rih/rih)