Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Gugaran itu diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru yang meminta kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Merespons putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan putusan MK ditanyakan ke pakar hukum.
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, dalam video yang diunggah di YouTube Setpres, Senin (16/10/2023) seperti dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi tidak mau memberikan pendapatnya. Dia menegaskan tidak mencampuri kewenangan yudikatif.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun," kata hakim MK Guntur Hamzah.
(aku/ahr)