Koalisi Masyarakat Sipil melapor ke KPK soal pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang. Kegiatan itu diduga melanggar aturan dan ada sejumlah kejanggalan. Begini respons Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya soal itu.
"Pokoknya kita pastikan semua sesuai dengan aturan, karena kami berkoordinasi juga dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," kata Bima Arya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025), dikutip dari detikNews.
"Dan kita pastikan semua siap untuk diaudit dan dilaporkan secara transparan, karena ini kan untuk kepentingan rakyat, kepentingan lebih besar dan roda pemerintahan harus berjalan di daerah makanya ada penyesuaian-penyesuaian," sambung Bima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima Arya menyatakan retret kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang. Mengenai pelaksanaannya, Bima menyebut wajar bila ada perubahan lokasi karena menyesuaikan jumlah pesertanya.
"Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak karena serentak kan, kalau dulu kan tidak (banyak), otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang" ucapnya.
Bima juga memastikan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah menggunakan dana APBN.
"Jadi kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita," kata dia.
Soal kepemilikan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pelaksana retret yang jadi sorotan, Bima mengaku tidak menelisik lebih jauh.
"Wah kita kurang paham karena kita berkoordinasi langsung dengan PT-nya tadi, mengenai kepemilikan kan analoginya ibaratnya ketika kita mau mengadakan acara di tempat manapun kan kita tidak sejauh itu menelisik latar belakangnya," ucap Bima.
"Selama ini diklat pelatihan kalau di tempat-tempat di hotel di restoran di mana, kan kita langsung saja secara teknis dengan pengelola," sambung dia.
Koalisi Masyarakat Sipil Lapor ke KPK
Dilansir detikNews sebelumnya, laporan itu dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK pada Jumat (28/2) pekan lalu.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan kegiatan retret kepala daerah itu diduga melanggar aturan.
Pihaknya telah melakukan penelitian dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya soal penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pelaksana retret. PT itu disebut punya korelasi dengan kekuasaan.
"Oleh teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan," kata Feri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," imbuhnya.
Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Annisa Azahra menambahkan bahwa retret itu dilaporkan karena adanya dugaan konflik kepentingan. Sebab petinggi PT Lembah Tidar Indonesia diduga anggota partai.
"Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan," kata Annisa.
Annisa juga menyebut ada ketidaktransparan dalam proses pemilihan tender.
"Sehingga ini melalui penunjukan yang juga tidak terbuka dan juga secara tidak transparan dimana ini melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar dia.
(dil/apl)