Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo turut berkomentar mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia yang diajukan Mahasiswa Unsa Solo. Rudy mengaku tak mempersoalkan putusan itu.
Menurut Rudy, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk dicalonkan dan mencalonkan. "PDIP itu semua warga Indonesia punya hak dan kewajiban yang sama punya hak dipilih dan memilih, punya hak dicalonkan dan mencalonkan," katanya, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, sah-sah saja bila ada warga negara yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya silahkan saja mencalonkan sah-sah saja, lewat partai politik atau gabungan partai politik. (Gibran maju) nggak ada persoalan kan undang-undang mengatur boleh-boleh saja," ungkapnya.
Namun, Rudy kembali mengingatkan aturan PDIP. Bila, maju bersama partai lain, maka secara otomatis Gibran keluar dari PDIP.
"(Gibran maju dengan Prabowo?) otomatis (keluar), saya sudah memberi contoh berkali-kali," lanjutnya.
Dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
(aku/aku)