Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman menekankan pentingnya upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Pasalnya, kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah masih cukup tinggi, mirip dengan fenomena gunung es, di mana banyak kasus yang tidak dilaporkan masih tersembunyi di bawah permukaan.
Dari sekian banyak kasus yang ada, tak sedikit insiden kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk kekerasan fisik, psikis, atau bahkan kekerasan seksual termasuk bullying. Seperti Kota Semarang menempati peringkat ke-11 di Jawa Tengah dari 35 Kabupaten/Kota.
Meskipun angka tersebut mengalami penurunan, masalah ini masih menjadi perhatian yang serius. Pencegahan kekerasan menjadi suatu hal yang sangat penting, baik di lingkungan keluarga maupun di satuan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sekolah merupakan rumah kedua untuk anak-anak, pelajar SMA dan SMK menghabiskan sepertiga waktunya di sekolah sehingga harus dipastikan sekolah mereka nyaman dan aman dari kekerasan," ujar Sukirman dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Yayasan Anantaka Tsaniatus Solihah menyoroti tentang peningkatan kekerasan anak di satuan pendidikan masih sangat tinggi, sehingga menurutnya sekolah berperan penting untuk membuat program pencegahannya.
"Sehingga sekolah penting untuk membuat sistem dan program pencegahan di satuan pendidikan dengan melibatkan semua warga sekolah tanpa terkecuali termasuk peserta didik," ujar Tsaniatus.
Diketahui, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI telah membuat Permen PPPA RI No 8 Tahun 2014 tentang Sekolah Ramah Anak yang kemudian disusun juga Pedoman Sekolah Ramah Anak. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak di satuan pendidikan dari segala macam bentuk kekerasan.
Seperti yang diatur dalam Permen tersebut, Sekolah Ramah Anak adalah lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Sebagai Ibu Kota Jawa Tengah, Kota Semarang telah aktif mengembangkan Sekolah Ramah Anak sejak tahun 2019. Program ini telah diterapkan di berbagai jenis lembaga pendidikan, termasuk PAUD, SD, SMP, SMA/K, SLB, madrasah (dari tingkat RA, MI, MTs hingga MA). Selain itu, SEKBER (Sekretariat Bersama Sekolah Ramah Anak) telah dibentuk untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Sekolah Ramah Anak di Kota Semarang.
Namun dalam perjalanannya, tidak semua satuan pendidikan melaksanakan upaya untuk memenuhi 6 komponen SRA, yang mencakup Kebijakan SRA, Pelaksanaan Kurikulum, Pendidikan dan Tenaga Pendidik Terlatih Hak Anak, Sarana dan Prasarana Sekolah Ramah Anak, Partisipasi Anak, Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni.
Perbedaan dalam wewenang mengakibatkan ketidakmerataan dalam pengembangan program Sekolah Ramah Anak. Satuan pendidikan yang menjadi wilayah kewenangan pemerintah kota, seperti PAUD, SD, dan SMP, telah berhasil dalam pengembangan program ini, termasuk dalam hal pemantauannya.
Namun yang menjadi kewenangan Provinsi yaitu SMA, SMK dan SLB masih belum banyak program yang dikembangkan. DPRD Provinsi Jawa Tengah menyoroti hal tersebut dan melakukan upaya untuk mengkomunikasikan dan menggali lebih dalam agar Sekolah Ramah Anak ini bisa lebih optimal dikembangkan.
Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan oleh DPRD Jawa Tengah adalah melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pencegahan Kekerasan melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak di Kota Semarang. Diharapkan dengan kegiatan ini, lembaga pendidikan tingkat SMA dan SMK dapat mengembangkan program pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
FGD ini diharapkan bisa membuka pemikiran sekolah-sekolah untuk mulai mengembangkan dan meningkatkan program pencegahan kekerasan melalui program Sekolah Ramah Anak dan dapat memenuhi 6 komponen SRA.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jateng H Sukirman SS, Cabang Dinas Wilayah I Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Yayasan Anantaka dan Dosen Unissula sebagai narasumber.
(akd/akd)