Seorang siswi SMA di Wonogiri menjadi korban penyebaran video syur. Video itu diduga dibuat atas ancaman mantan pacar korban. Lalu video itu disebar oleh mantan pacarnya yang diduga sakit hati karena korban punya pacar baru.
"Kami sudah turun ke lapangan setelah mendapatkan laporan video itu," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri Mubarok kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Mubarok mengatakan, berdasarkan laporan awal, video itu disebarkan mantan pacar korban. Dia juga membenarkan kabar bahwa korban sempat ingin bunuh diri. Korban juga disebut terancam keluar dari sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wonogiri, Ririn Riadiningsih mengatakan korban dan mantan pacarnya menjalin hubungan sejak kelas IX SMP. Saat itu masa pandemi COVID.
"Pandemi kan pembelajaran online, ada peluang anak melakukan hal tidak baik," kata Ririn kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Korban diketahui berusia 17 tahun, siswi kelas X SMA. Sementara mantan pacarnya berusia 16 tahun, siswa kelas X SMK.
Saat masih kelas IX SMP, keduanya pernah bermain di gorong-gorong bawah perosotan di salah satu TK.
Menurut pengakuan korban, Ririn mengatakan, saat itu pacarnya mengajak bersetubuh. Awalnya orban menolak dan akhirnya terjadi pelecehan seksual.
"Ternyata (pelecehan) direkam oleh teman mantan pacarnya tanpa sepengetahuan korban," ungkap Ririn.
Ririn menambahkan, tidak ada kesepakatan dari korban terkait perekaman video itu. Korban tidak menyadari jika direkam.
"Awal dari tindakan yang lain itu. Ini (video) dijadikan senjata. Kalau tidak menuruti, videonya disebar. Hingga akhirnya keduanya putus. Mantannya mengiyakan," ujar Ririn.
Buat Video di Kamar Mandi Sekolah
Setelah putus, Ririn berujar, mantan pacar korban mendengar kabar korban punya pacar baru. Mantan pacar itu lalu meminta korban membuat video syur di kamar mandi sekolah dengan ancaman video lamanya akan disebar.
"Tapi malah ini (video baru) yang disebarkan. Mungkin karena cemburu atau sakit hati," katanya.
Ririn mengatakan, dalam kasus ini seharusnya dilakukan proses perlindungan. Menurutnya ada beberapa pihak yang mengupayakan agar kasus ini selesai secara kekeluargaan, sehingga korban tidak mendapatkan hak-hak perlindungan.
"Yang penting saat ini memulihkan kondisi korban dulu dan penguatan terhadap orang tua. Kita nanti melakukan pendampingan lanjutan terkait sekolah anak dan rehabilitasi sosial lingkungan dan masyarakat," jelasnya.
Ririn mengungkapkan kondisi korban saat ini trauma dan malu. Begitu juga dengan keluarganya.
"Kita khawatirkan kondisi kejiwaan dan psikis anak dampak penyebaran video itu. (Korban) Belum berani masuk sekolah," pungkas Ririn.
(dil/ahr)