Bapak Tiri Pemerkosa Putrinya SMP di Klaten Ditahan-Dijerat Pasal Berlapis

Bapak Tiri Pemerkosa Putrinya SMP di Klaten Ditahan-Dijerat Pasal Berlapis

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 05 Okt 2023 15:24 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Istimewa
Klaten -

Satreskrim Polres Klaten menjebloskan L ke jeruji besi tahanan. Pria berusia 50-an tahun itu disel lantaran tega memperkosa anak tirinya yang masih SMP.

"Betul sudah kita sidik. Sudah kita tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi kepada detikJateng, Kamis (5/10/2023) siang.

Menurut Lanang, tersangka dijerat pasal berlapis. Dijerat dengan pasal kekerasan dan UU perlindungan anak yaitu melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," terang Lanang.

"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo. Pasal 76 D UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," papar Lanang.

ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun detikJateng sebelumnya menyebut pelaku sudah tidak pulang ke rumah sekitar dua minggu lalu. Infonya ditahan di Klaten.

"Ditahan di Klaten karena tega berbuat kepada anaknya. Tapi anak tirinya," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut kabar, kata dia, anak tiri yang masih kelas II atau kelas VII SMP itu sampai hamil. Diketahui hamil belum lama.

"Ceritanya sampai hamil. Karena sudah diperlakukan tidak senonoh itu oleh ayah tirinya sejak lama," imbuhnya.




(apl/ams)


Hide Ads