Pembongkaran satu gapura terpaksa dilakukan petugas pemadam kebakaran (damkar) saat menangani kebakaran di Kampung Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Gapura tersebut memiliki ketinggian yang tidak standar sehingga tidak bisa dilewati mobil damkar yang akan menuju ke titik api.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki mengatakan ketinggian suatu gapura yang melintang jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam aturan itu dijelaskan dalam lampiran I persyaratan teknis jalan untuk ruas jalan dalam sistem jaringan jalan primer (arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan). Namun, banyak gapura di kampung yang dibuat warga melanggar batas ketinggian itu.
"Kalau itu (gapura) ada izinkannya kan, akan dipenuhi sesuai aturan yakni (ketinggian) 5 meter. Masyarakat harusnya sudah mulai tersosialisasi, karena efeknya pada kerugian mereka sendiri," kata Basuki saat dihubungi detikJateng, Kamis (5/10/2023).
Dalam beleid tersebut juga diatur lebar gapura yang dikategorikan berdasarkan jenis jalan. Seperti jalan kecil (lokal lindungan) dengan lebar 7-9,50 meter, jalan sedang 10-11,50 meter, dan jalan raya dari 14-16 meter.
Dia menilai, permasalahan yang sering terjadi tak hanya pada bangunan gapura, namun juga pada portal hingga pemasangan kabel FO yang menggunakan tiang.
Pemasangan kabel FO dengan tiang atau di atas juga memiliki standar ketinggian 5 meter. Hal dimaksudkan agar tidak mengganggu kendaraan yang melintas, terlebih saat keadaan darurat seperti kebakaran di Joyosudiran.
"Evakuasi menjebol portal juga sering. Tapi tak seekstrem gapura. Kalau portal lebih mudah," ucapnya.
Sosialisasi akan dilakukan Pemkot Solo melalui pemangku wilayah di tingkat kelurahan. Sebab, kebanyakan gapura dan portal yang didirikan warga tidak berizin sehingga juga tidak memenuhi syarat.
"Itu dibangun swadaya masyarakat, tanpa izin. Nanti kita sosialisasikan, aturannya mohon dipatuhi, kita akan sosialisasikan aturannya yakni 5 meter. Nanti sosialisasi lewat kelurahan, paling tidak batas ketinggian itu dipenuhi. Termasuk portal dan kabel, yang jelas akses itu bisa dilewati," ujarnya.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
            
            
            
            
            (ahr/rih)