Damkar Terhalang Saat Kebakaran di Solo, Begini Aturan Ketinggian Gapura

Damkar Terhalang Saat Kebakaran di Solo, Begini Aturan Ketinggian Gapura

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 05 Okt 2023 21:26 WIB
Petugas membongkar gapura agar bisa menjangkau titik api di Kampung Joyosudiran Solo.
Petugas membongkar gapura agar bisa menjangkau titik api di Kampung Joyosudiran, Solo. (Foto: dok. istimewa)
Solo -

Pembongkaran satu gapura terpaksa dilakukan petugas pemadam kebakaran (damkar) saat menangani kebakaran di Kampung Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Gapura tersebut memiliki ketinggian yang tidak standar sehingga tidak bisa dilewati mobil damkar yang akan menuju ke titik api.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki mengatakan ketinggian suatu gapura yang melintang jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023.

Dalam aturan itu dijelaskan dalam lampiran I persyaratan teknis jalan untuk ruas jalan dalam sistem jaringan jalan primer (arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan). Namun, banyak gapura di kampung yang dibuat warga melanggar batas ketinggian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu (gapura) ada izinkannya kan, akan dipenuhi sesuai aturan yakni (ketinggian) 5 meter. Masyarakat harusnya sudah mulai tersosialisasi, karena efeknya pada kerugian mereka sendiri," kata Basuki saat dihubungi detikJateng, Kamis (5/10/2023).

Dalam beleid tersebut juga diatur lebar gapura yang dikategorikan berdasarkan jenis jalan. Seperti jalan kecil (lokal lindungan) dengan lebar 7-9,50 meter, jalan sedang 10-11,50 meter, dan jalan raya dari 14-16 meter.

ADVERTISEMENT

Dia menilai, permasalahan yang sering terjadi tak hanya pada bangunan gapura, namun juga pada portal hingga pemasangan kabel FO yang menggunakan tiang.

Pemasangan kabel FO dengan tiang atau di atas juga memiliki standar ketinggian 5 meter. Hal dimaksudkan agar tidak mengganggu kendaraan yang melintas, terlebih saat keadaan darurat seperti kebakaran di Joyosudiran.

"Evakuasi menjebol portal juga sering. Tapi tak seekstrem gapura. Kalau portal lebih mudah," ucapnya.

Sosialisasi akan dilakukan Pemkot Solo melalui pemangku wilayah di tingkat kelurahan. Sebab, kebanyakan gapura dan portal yang didirikan warga tidak berizin sehingga juga tidak memenuhi syarat.

"Itu dibangun swadaya masyarakat, tanpa izin. Nanti kita sosialisasikan, aturannya mohon dipatuhi, kita akan sosialisasikan aturannya yakni 5 meter. Nanti sosialisasi lewat kelurahan, paling tidak batas ketinggian itu dipenuhi. Termasuk portal dan kabel, yang jelas akses itu bisa dilewati," ujarnya.

Selengkapnya baca halaman berikutnya

Dihubungi terpisah, Camat Pasar Kliwon, Ahmad Khoironi mengatakan untuk penertiban gapura yang tidak standar, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemkot Solo. Saat ini pihaknya masih fokus pada revitalisasi dampak kebakaran di Joyosudiran dan Gajahan.

"Kaitannya dengan gapura, atau akses masuk sehingga bisa dilewati akan mulai kita sosialisasikan lewat kelurahan, dan kerja sama dengan damkar, dan instansi terkait tentunya," kata Roni.

Dia menuturkan, banyak gapura yang dibangun swadaya warga yang tidak standar. Oleh karenanya, penanganannya harus pelan-pelan.

"Kita nanti pelan-pelan, sambil melihat penataan ke depannya seperti apa. Yang jelas, kalau ada pembangunan gapura baru, harus sesuai dengan standar yang ada. Untuk gapura yang sudah terlanjur, akan kita sosialisasikan dulu ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa berpartisipasi aktif," ujarnya.

Terkait dengan gapura yang dibongkar saat penangan kebakaran di Joyosudiran, dia mengatakan belum ada protes warga. Warga memahami aksi itu karena kondisinya darurat.

Halaman 2 dari 2
(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads