Pencemaran di Karimunjawa Diduga dari Tambak Udang

Pencemaran di Karimunjawa Diduga dari Tambak Udang

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 25 Sep 2023 18:15 WIB
Kondisi saluran pipa tambak udang yang dibuang ke laut Karimunjawa, Senin (25/9/2023).
Kondisi saluran pipa tambak udang yang dibuang ke laut Karimunjawa, Senin (25/9/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Jepara -

Forkopimda Kabupaten Jepara sepakat untuk menindak tegas bagi pelanggar pencemaran lingkungan yang terjadi di Pulau Karimunjawa. Sebab kerusakan lingkungan di Pulau Karimunjawa karena berasal dari aktivitas tambak udang.

Rapat dipimpin langsung Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko, Senin (25/9/2023) siang tadi. Dalam keterangan yang diterima detikJateng, Edy mengatakan ada delapan poin penting yang menjadi kesepakatan bersama.

Di antaranya tentang tindak tegas bagi pelanggar peraturan undang-undang di bidang lingkungan hidup terkait dengan kegiatan tambak udang. Apalagi dalam RTRW 2023-2043 menyebutkan tambak udang dilarang beroperasi di Pulau Karimunjawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya bahwa kita sudah sepakat untuk melakukan langkah-langkah penindakan, ini harus segera dilaksanakan," kata Edy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Dia mengatakan aktivitas tambak udang selama ini dinilai telah melanggar UU lingkungan hidup. Karena menyebabkan pencemaran perairan dan juga perusakan hutan mangrove di kawasan kepulauan Karimunjawa.

ADVERTISEMENT

"Saat ini terjadi kerusakan lingkungan di wilayah Karimunjawa, diduga disebabkan aktivitas tambak udang di sana," ungkap Edy.

Oleh karena itu, dia meminta kepada DPMPTSP Kabupaten Jepara untuk segera melakukan koordinasi dengan BKPM untuk menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 - 2043, untuk meninjau penerbitan NIB dari OSS.

"DPMPTSP Kabupaten Jepara membuat usulan pencabutan KBLI atas dasar hasil penilaian dari OPD Terkait (DLH, DPUPR, Dinas Perikanan)," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan Pemkab Jepara masih menunggu hasil tembusan surat peringatan ketiga yang dilayangkan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTN KJ), untuk penertiban tambak.

"Karena jika peringatan ketiga dari BTN tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas atau pemotongan pipa yang menjulur ke laut," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Sekda mengatakan, Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 - 2043 tidak menjadi rujukan utama penanganan tambak di Karimunjawa, akan tetapi undang-undang yang harus ditegakkan.

"Yang menjadi rujukan utama adalah justru Undang-Undang untuk penertiban. Bukan perda," ungkap dia.

"Forkopincam Karimunjawa, petinggi beserta Perangkat Desa agar senantiasa menjaga iklim kondusif di masyarakat Karimunjawa yang dibantu oleh Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Jepara," lanjut dia.

Sementara itu, dalam rapat terungkap bahwa Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa diminta konfirmasi tentang tindak lanjut pelanggaran pidana sebagai shock terapi yang pernah disampaikan pada waktu rapat tanggal 2 Agustus 2023 lalu. Akan tetapi dalam pertemuan tersebut BTN Karimunjawa tidak ada yang hadir.

Halaman 2 dari 2
(apl/ahr)


Hide Ads