Uji emisi dapat diartikan sebagai pengecekan untuk mengetahui sejauh mana emisi atau gas buang yang telah dikeluarkan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor di sini adalah sepeda motor, mobil, truk, bus, dan sebagainya.
Gas buang dari kendaraan bermotor ini bisa menjadi salah satu sebab polusi udara. Untuk itu, uji emisi dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara tersebut.
Pengertian Uji Emisi Kendaraan
Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pengujian emisi merupakan suatu cara untuk menilai performa mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam kendaraan bermotor. Proses pengujian ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki persyaratan khusus untuk beberapa jenis kendaraan agar dapat lulus sesuai dengan standarnya. Keberhasilan dalam melewati uji emisi ini memiliki dampak positif terhadap lingkungan serta kondisi kendaraan itu sendiri.
Uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengujian Emisi memberikan informasi yang akurat mengenai kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan. Kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan emisi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dalam keadaan baik dan dapat digunakan secara aman di jalan. Dengan demikian, uji emisi kendaraan dapat dianggap sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam upaya pengendalian pencemaran udara. Melewati uji emisi berarti mengurangi emisi gas berbahaya dari knalpot kendaraan bermotor. Untuk menjaga agar kendaraan tetap dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan di jalan, sangat penting untuk melakukan perawatan kendaraan secara berkala dan menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan, seperti oktan tinggi dan kadar sulfur rendah.
Tujuan Uji Emisi Kendaraan
Masih dari KLHK, tujuan kegiatan uji emisi ini untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi yang tercantum dalam PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006.
Selain itu, uji emisi juga untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraan. Dengan uji emisi, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kondisi mesin kendaraan bermotor yang ia gunakan sehari-hari. Jika hasilnya adalah mesin kendaraan sudah tidak layak, maka masyarakat bisa mengambil langkah selanjutnya, misalnya dengan mengganti kendaraannya atau melakukan service ke bengkel terpercaya.
Uji emisi pun menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Polusi udara ini salah satu penyebabnya adalah dari banyaknya emisi gas dari kendaraan bermotor. Hasil dari uji emisi tersebut bisa digunakan pemerintah untuk mengetahui dan mengendalikan kadar emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.
Metode Uji Emisi Kendaraan
Dikutip dari laman Pemerintah Kota Surakarta, pengujian emisi kendaraan menggunakan dua zat berbahaya, yakni karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC). CO merupakan zat pencemar yang timbul selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui knalpot. Sedangkan HC adalah sisa bahan bakar yang tidak terbakar sepenuhnya saat pembakaran dan juga dikeluarkan melalui knalpot.
Selain CO dan HC, uji emisi juga memeriksa tingkat opasitas, yang merujuk pada sejauh mana asap yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar solar dapat meredupkan cahaya. Opasitas ini dinyatakan sebagai persentase tingkat penyerapan cahaya oleh asap.
Demikian informasi mengenai uji emisi kendaraan bermotor. Jangan lupa untuk cek emisi kendaraan bermotor milikmu, detikers! Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Muthia Alya Rahmawati peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dil/aku)