Setelah pengumuman nama-nama yang lulus PPPK 2024 harus dibatalkan karena beberapa alasan. Lantas, apa itu pembatalan kelulusan PPPK?
Sejumlah instansi pemerintah mengumumkan hasil akhir seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bagi eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Setelah beberapa pekan pengumuman disampaikan pembatalan kelulusan bagi peserta yang sudah lulus.
Apa Itu Pembatalan Kelulusan PPPK?
Pembatalan kelulusan merupakan keputusan resmi untuk mencabut status kelulusan seseorang yang sebelumnya dinyatakan lulus menjadi tidak lulus. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena sudah mutlak diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tersebut dilakukan sejumlah instansi pemerintah seperti Kementerian Agama dalam memutuskan nama-nama yang batal lulus menjadi PPPK. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor P-00188/SJ/B.II.1/KP.00.1/01/2025.
Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK Dibuat
Dilansir dari pengumuman Kemenag tersebut, ada dua alasan dicabutnya status lulus peserta PPPK. Ini penjelasannya:
1. Sesuai dengan aturan pengadaan PPPK, ketika pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, instansi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK.
2. Usulan pembatalan dilakukan setelah adanya peninjauan dan pemeriksaan kembali dan ditemukan ketidaksesuaian persyaratan atas dokumen surat keterangan yang diunggah peserta sehingga mengakibatkan pembatalan kelulusan PPPK.
Kedua alasan di atas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus apabila mengalami hal-hal berikut ini:
1. Mengundurkan diri
2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
3. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri
4. Tidak memenuhi persyaratan seleksi
5. Meninggal dunia
Apakah Ada Pengganti Peserta yang Batal Lulus?
Sesuai dengan ayat (2) dalam Pasal 54, PPK berhak mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan beberapa dokumen yakni:
1. Surat pengunduran diri yang bersangkutan
2. Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK
3. Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan
Berdasarkan usulan tersebut, ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya. PPK menyampaikan kembali nama-nama yang berhak lulus PPPK.
Itulah penjelasan mengenai pembatalan kelulusan PPPK lengkap dengan aturannya. Semoga bermanfaat ya.
(csb/csb)