Apa Hukumnya Tidak Sholat Ied? Simak Penjelasannya

Apa Hukumnya Tidak Sholat Ied? Simak Penjelasannya

Ni Komang Nartini, Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 29 Mar 2025 08:30 WIB
Ilustrasi Sholat.
Foto: Rawpixel/Freepik
Denpasar -

Sholat Ied atau sholat Id adalah ibadah sunnah saat Hari Raya Idul Fitri. Namun, banyak pertanyaan tentang hukum jika seseorang tidak melaksanakan Ied.

Sholat Ied di Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan pada 1 Syawal dalam penanggalan Hijriyah. Waktu sholat dimulai sejak matahari terbit sampai masuk waktu sholat dhuhur.

Mengutip dari buku Fikih Shalat Empat Madzhab tulisan Abdul Qadir Ar-Rahbawi, makna 'Id' berasal dari kata 'al-aud' yang artinya kembali dan membiasakan. Penyebutan itu disebabkan Hari Raya Idul Fitri terus berulang setiap tahunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sholat Idul Fitri bisa dikerjakan secara sendiri maupun berjamaah. Namun, mengacu pada mazhab Syafi'i salat ini lebih utama dilakukan berjamaah.

Hukum Shalat Ied

Sholat Ied secara umum dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis hukum berdasarkan pendapat para ulama:

ADVERTISEMENT

• Sunnah Muakkad: Menurut Imam Syafii dan Imam Malik, sholat Ied hukumnya sunnah muakkadah. Yaitu ibadah yang sangat dianjurkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW secara konsisten. Meskipun tidak wajib, meninggalkannya tanpa alasan yang syar'i dapat dianggap tidak disukai.

• Fardhu Kifayah: Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah, artinya kewajiban ini gugur jika sudah ada sebagian umat Islam di lingkungan tersebut yang melaksanakannya.

• Fardhu Ain: Imam Hanafi berpendapat bahwa shalat Ied hukumnya fardhu ain, yang berarti wajib dilaksanakan oleh setiap muslim laki-laki yang mukallaf dan bermukim. Meninggalkannya tanpa alasan yang syar'i akan berdosa.

Alasan yang Syar'i untuk Tidak Sholat Ied

Ada beberapa alasan yang syar'i yang membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan shalat Ied:

• Sakit Parah: Jika seseorang menderita sakit parah sehingga tidak mampu keluar rumah.
• Safar atau Bepergian Jauh: Jika seseorang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak menemukan tempat untuk shalat.
• Cuaca Buruk: Hujan lebat atau banjir yang menghalangi akses ke tempat shalat.
• Bahaya: Khawatir akan bahaya dari musuh atau binatang buas.
• Hamil atau Nifas: Bagi wanita yang hamil atau nifas dan merasa kesulitan melaksanakan shalat.

Konsekuensi Tidak Sholat Ied

Jika seseorang tidak melaksanakan sholat Ied tanpa alasan yang syar'i, maka ia akan kehilangan pahala dan berkah dari sholat tersebut. Selain itu, hal ini juga dapat melemahkan semangat persaudaraan dan solidaritas di antara umat Islam.

Mengqadha Shalat Ied

Tidak ada qadha (mengganti) untuk shalat Ied jika telah lewat waktunya. Shalat Ied harus dilaksanakan pada hari raya dan tidak bisa diganti pada hari lain.

Hukum tidak sholat Ied bergantung pada pendapat ulama dan alasan yang syar'i. Meskipun ada perbedaan pendapat tentang hukumnya, umumnya disepakati bahwa melaksanakan sholat Ied sangat dianjurkan dan memiliki manfaat besar bagi umat Islam.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads