Universitas Negeri Semarang (Unnes) menganggap kebijakan Kemendikbudristek soal skripsi bukan menjadi kewajiban untuk lulus merupakan hal positif. Unnes menilai kebijakan baru itu dianggap lebih efisien.
Rektor Unnes Prof Dr S Martono mengatakan secara keseluruhan dari kebijakan Merdeka Belajar episode 26 memuat dua hal penting yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat perguruan tinggi yaitu perubahan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan perubahan Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi.
"Unnes menyambut baik kebijakan ini karena sangat relevan dengan kebutuhan perguruan tinggi. Kebijakan ini membuat perguruan tinggi lebih fleksibel dan efisien dalam menggunakan sumber daya yang ada," kata Martono dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Sistem Informasi Unnes, Dr. Ngabiyanto, M.Si. mengatakan pada kebijakan tersebut, penyederhanaan dalam standar dan akreditasi sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat perguruan tinggi. Jika kelulusan tidak lagi wajib skripsi atau tugas akhir, harusnya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan prodi.
"Tugas akhir dalam bentuk lain tidak menurunkan kualitas karena TA (tugas akhir) disesuaikan dengan kebutuhan prodi, dapat berbentuk proyek, atau prototipe. Unnes pada dasarnya telah memulai pada prodi seni rupa berupa pameran dan Prodi Tata Busana berupa gelar karya," jelas Ngabiyanto.
Diwawancara terpisah, dosen Bahasa Indonesia Unnes, Diyamon Prasandha, mengatakan dengan kebijakan baru itu diharapkan lulusan akan lebih baik. Sebab, basisnya ada pada kepakaran prodi masing-masing.
"Kalau saya pribadi mendukung. Jadi basisnya itu kepakaran prodi, tidak hanya skripsi. Misal proyek, lihat prodinya, nanti jadi produk luaran mahasiswa itu," ujar Diyamon kepada detikJateng.
Sebelumnya, dikutip dari detikEdu, peraturan terbaru diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
Salah satu kebijakan barunya yaitu mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem.
(ams/dil)