Eks Pimpinan MWA UNS Laporkan Dugaan Korupsi ke Gibran

Eks Pimpinan MWA UNS Laporkan Dugaan Korupsi ke Gibran

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 17 Jul 2023 16:09 WIB
Eks Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi (kiri) dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo menyerahkan berkas dugaan Korupsi ke Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023).
Eks Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi (kiri) dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo menyerahkan berkas dugaan korupsi ke Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi Balai Kota Solo. Keduanya ingin mengadukan dugaan korupsi ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Hasan dan Tri yang gelar Guru Besar-nya dicabut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu menyampaikan berkas dugaan korupsi UNS tersebut ke kantor Prokompim Balai Kota Solo.

"Kami dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran. Yang berkaitan dengan dugaan fraud atau korupsi yang ada di UNS," kata Hasan, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan menyebut berkas yang dibawa ke Balai Kota Solo itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS. Ia mengaku membawa persoalan tersebut ke Balai Kota Solo agar Gibran mengetahui kondisi yang terjadi di UNS.

"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA. Kenapa ke Mas Wali karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS. Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hasan mengatakan rincian dugaan korupsi yang dilakukan UNS sebesar Rp 34,6 miliar. Menurutnya, rincian tersebut merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," bebernya.

Hasan juga melaporkan kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp 5 miliar yang tidak melalui tender. Pihaknya pun mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar sejak 2022-2023.

"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho. Pihaknya mengaku akan membaca laporan terlebih dahulu.

"Nanti saya koordinasi dengan Pak Rektor ya, coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," tutur Gibran.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gelar guru besar mantan pimpinan MWA Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi dicopot. Pencopotan itu berdasarkan surat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Rektor UNS Jamal Wiwoho juga sudah angkat bicara soal dugaan korupsi di UNS. Jamal menerangkan, sudah ada audit investigasi yang dilakukan oleh tim atas perintah Irjen Kemendikbudristek pada 30 November hingga 14 Desember 2022 lalu. Bahkan tiga anggota MWA dipanggil untuk dimintai klarifikasi, namun tidak hadir.

Dia menambahkan, pemanggilan klarifikasi sebenarnya tidak hanya Prof Hasan Fauzi, Prof Tri Atmojo, dan Prof Adi Sulistyono. Namun masih ada dua orang lagi, tapi Jamal tak menyebutkan namanya keduanya dan pekan depan akan ada pemanggilan lagi.

"Jadi tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA dan pembatalan Pilrek adalah terkait dengan tuduhan terhadap Rektor UNS tentang dugaan kasus korupsi," tegas Jamal saat konferensi pers di Rektorat UNS, Sabtu (15/7).

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)


Hide Ads