Gelar Profesor Dicabut, Rektor UNS Jamal Wiwoho Minta Eks Waket MWA Legowo

Gelar Profesor Dicabut, Rektor UNS Jamal Wiwoho Minta Eks Waket MWA Legowo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 15 Jul 2023 19:01 WIB
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho saat konferensi pers di Rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023).
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho saat konferensi pers di Rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023). Foto: Dok Istimewa.
Solo -

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho buka suara buntut dicopotnya dua guru besar eks pimpinan Majelsi Wali Amanat (MWA). Jamal meminta kepada kedua mantan pimpinan MWA itu legowo atas putusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tersebut.

"Saya berharap kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat dari Mendikbudristek, dihimbau agar mereka hikmat, legowo, dan melakukan introspeksi diri," kata Jamal saat konferensi pers di Rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023).

Selain itu, Jamal juga meminta kepada keduanya agar tidak melakukan hal-hal yang justru bisa berdampak pada nama baik institusi UNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS," tuturnya.

Salah satu hal yang dimaksud Jamal yakni menyampaikan perihal dugaan korupsi yang terjadi di UNS. Jamal menerangkan, sudah ada audit investigasi yang dilakukan oleh tim atas perintah Irjen Kemendikbudristek pada 30 November hingga 14 Desember 2022 lalu. Bahkan tiga anggota MWA dipanggil untuk dimintai klarifikasi, namun tidak hadir.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, pemanggilan klarifikasi sebenarnya tidak hanya Prof Hasan Fauzi, Prof Tri Atmojo, dan Prof Adi Sulistyono. Namun masih ada dua orang lagi, tapi Jamal tak menyebutkan namanya keduanya. Dan Minggu depan akan ada pemanggilan lagi.

"Jadi tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA dan pembatalan Pilrek adalah terkait dengan tuduhan terhadap Rektor UNS tentang dugaan kasus korupsi," tegasnya.

Jamal menilai, pernyataan yang dilontarkan mantan Wakil Ketua MWA (Prof Hasan) dan Mantan Sekretaris MWA (Prof Tri Atmojo) yang menyebut adanya upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, sebagai tindakan yang tidak mendasar.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Sebab, seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UNS, dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan PP no. 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.

"Termasuk jika akan melakukan perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS th 2022 pada prinsipnya telah disetujui atau disahkan atau ditandatangani oleh Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS tahun 2023," Pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gelar profesor mantan pimpinan MWA Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi dicopot. Pencopotan itu berdasarkan surat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 36 Biksu Thudong yang Jalan Kaki dari Thailand Telah Sampai di Borobudur"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)


Hide Ads