Kemenko Polhukam bertemu dengan puluhan tenaga honorer K2 Klaten yang lolos seleksi 2013/2014 tetapi tidak diangkat CPNS. Upaya mediasi Kemenko Polhukam dengan menawarkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditolak.
"Kita menolak, tetap menolak P3K. Lawyer kita juga menolak," ungkap kata salah seorang tenaga honorer K2 Klaten, Ari Kurniawan saat ditanya detikJateng, Rabu (5/7/2023) siang, usai bertemu beberapa deputi dan staf khusus Menkopolhukam di RSPD Klaten.
Menurut Ari, pertemuan dengan pemerintah selama ini melelahkan para tenaga honorer K2 Klaten. Harapan K2 sebenarnya ada keputusan diangkat CPNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya ada ending yang mengenakkan kita, segera diangkat CPNS dengan dasar keputusan 2016-2017 sampai ada keputusan Mahkamah Agung. Kita harap diangkat CPNS dengan regulasi khusus tapi yang disodorkan alasannya terbentur aturan 2014 (UU 5/2015 tentang ASN)," jelas Ari.
Kuasa hukum honorer K2, Nico Sihombing dari LBH Mawar Saron menyatakan pertemuan hari ini tidak jauh dengan pertemuan dan penyaluran aspirasi sebelumnya bahkan sudah disampaikan ke Istana Negara. Intinya, lanjut Nico, lembaga terkait tidak tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Intinya mereka (Kemenpan RB) tetap tidak tunduk pada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan dalih berbentur aturan," kata Nico.
Tawaran bagi honorer menjadi P3K, terang Nico, juga bukan tawaran baru sebab itu tawaran lama sejak 2013. Sebenarnya honorer berharap segera diangkat menjadi CPNS.
"Tadinya kami berharap permintaan yang sudah 10 tahun itu segera diangkat CPNS karena tidak ada persoalan. Segera diangkat beres tidak ada persoalan, mereka ikut tes, dinyatakan lulus, karena tidak diangkat mereka upaya hukum ke pengadilan, keluarlah putusan pengadilan yang mewajibkan diangkat tapi nyatanya muter-muter," imbuh Nico.
Dari hasil pertemuan dengan Kemenko Polhukam, kata Nico, para honorer tetap saja ditawarkan menjadi P3K dan diberi waktu sepekan untuk menjawab. Tetapi para honorer tetap menolak.
"Kalau diberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir menolak atau menerima P3K sudah terjawab hari ini, mereka menolak, mereka menolak diangkat P3K. Karena sudah ada surat dari Mensesneg yang menyatakan segera teruskan putusan pengadilan, itu perintah Presiden melalui Mensesneg," imbuh Nico.
Pertemuan di RSPD sejak pukul 10.00 WIB itu berjalan panas. Para honorer beberapa kali bersorak dan meneriaki pernyataan utusan Menko Polhukam.
Deputi VII Kemenko Polhukam, Arif Mustofa menjelaskan hasil pertemuan akan dilaporkan ke Menko Polhukam. Meskipun hasilnya tetap ingin diangkat CPNS dan menolak menjadi P3K.
"Mereka ingin tetap jadi PNS dan menolak P3K. Kita sudah rapatkan dengan Kemenpan RB, BKN dan lembaga terkait, solusi yang memungkinkan hanya P3K tapi dari teman-teman honorer tidak menginginkan P3K, ini yang akan kami laporkan," jelas Arif kepada wartawan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Menurut Arif, Kementerian memberikan waktu seminggu para honorer K2 Klaten untuk menentukan sikap. Jika ada perubahan keputusan, atau ada bukti baru untuk jadi solusi dipersilakan.
"Kalau ada perubahan sikap, bukti baru atau solusi lain monggo saya tunggu seminggu. Kalau tidak, saya akan merekomendasikan ke Pak Menko, nanti Pak Menko akan membuat surat yang ditembuskan ke lembaga terkait sampai Presiden, terkait pertemuan hari ini," pungkas Arif.
Staf khusus Menko Polhukam, Imam Marsudi menyatakan tim Kemenko Polhukam datang ke Klaten merespons laporan honorer K2 Klaten. Kementerian juga sudah berkoordinasi dengan Kemenpan RB, BKN, dan Pemkab Klaten.
"Kita sudah bicarakan di Kemenko Polhukam, sudah kita rapatkan dengan Kemenpan RB, BKN, dan Pemkab Klaten. Kesimpulannya adalah kita tidak bisa karena terbentur aturan untuk mengangkat menjadi CPNS, tawaran kita adalah kita tawari menjadi P3K," kata Imam kepada wartawan.
Penelusuran detikJateng, persoalan tersebut bergulir setelah 296 honorer K2 lolos seleksi CPNS 2013/2014 tetapi tidak bisa diangkat. Honorer K2 mengajukan gugatan dan keluar putusan MA nomor 211/K/TUN/2017 tanggal 5 Juni 2017 yang memenangkan honorer K2.
Putusan MA memerintahkan mereka diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal PP 48/2005, PP 43/2007 dan PP 56/2012 sudah dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya UU 5/2014.