Satpol PP Copot Spanduk Tolak People Power di Solo

Satpol PP Copot Spanduk Tolak People Power di Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 05 Jul 2023 14:21 WIB
Satpol PP saat mencopot spanduk penolakan people power yang dianggap melanggar di Kota Solo, Rabu (5/7/2023)
Satpol PP saat mencopot spanduk penolakan people power yang dianggap melanggar di Kota Solo, Rabu (5/7/2023). Foto: Dok Satpol PP Solo.
Solo -

Satpol PP Kota Solo mencopot sejumlah spanduk yang menolak adanya People Power. Spanduk itu terpasang di sejumlah tempat di Kota Solo.

Nampak, spanduk-spanduk itu bertuliskan 'KAMI WARGA SOLO CINTA DAMAI MENOLAK SEGALA BENTUK SERUAN YANG MENGARAH PERPECAHAN BANGSA', 'KAMI MASYARAKAT SOLO TIDAK MAU DIPECAH BELAH HANYA KEPENTINGAN KELOMPOK! APA PEOPLE POWER?'.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pencopotan spanduk itu dilakukan oleh Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wis dicopot (spanduk people power)," kata Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu (5/7/2023).

Ia pun mengaku tidak merasa terganggu dengan adanya seruan gerakan ini.

ADVERTISEMENT

"Menggelitik. Saya nggak pernah resah yang kaya gitu," tuturnya.

Saat ditanya apakah gerakan itu benar-benar ada atau sekadar gertak sambal, ia pun tidak tahu-menahu.

"Yo mbuh takono people power. Mungkin (sekarang sudah tidak ada) kena angin. Makasih ya people power," jelasnya.

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan menjelaskan pagi ini petugas telah menurunkan spanduk tersebut. Spanduk ini melanggar karena selain dipasang di pohon, lokasi pemasangan juga merupakan kawasan tertib.

"Tadi pagi di kawasan tertib. Jalan Adi Sucipto, Slamet Riyadi, Dr Wahidin, Jenderal Sudirman. Sampai saat ini ada 32 yang kita amankan. Bentuknya spanduk," kata Arif.

Pihaknya tidak menggubris konten di dalam spanduk tersebut.

"Kalau kata-kata kita tidak melihat. Kita sudah koordinasi dengan Kesbangpol dan wilayah. Langsung kita turunkan karena melanggar," tuturnya.

Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar. Di antaranya Perda nomor10 tahun 2015 karena dipasang di pohon.

"Kemudian kawasan tertib Perwali no. 2 tahun 2009 atribut ormas di situ ada. Kita berbekal itu saja," pungkasnya.




(apl/aku)


Hide Ads