Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, KPAI: Harus Jadi Alarm Dunia Pendidikan

Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, KPAI: Harus Jadi Alarm Dunia Pendidikan

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 05 Jul 2023 10:54 WIB
Komisioner KPAI Sub Pengaduan, Dian Sasmita.
Komisioner KPAI Sub Pengaduan, Dian Sasmita. Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Banyumas -

Peristiwa seorang siswa membakar gedung SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung menyita perhatian publik. Pelaku adalah siswa berinisial SO (14) yang nekat membakar ruangan sekolahnya karena mengaku sakit hati diejek teman dan gurunya. Bocah itu mengaku di-bully sekitar setengah tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Pengaduan, Dian Sasmita menyebut kejadian ini harus menjadi alarm di dunia pendidikan kita.

"Yang terjadi di Temanggung kemarin harusnya menjadi alarm membangkitkan kesadaran kita semua di dunia pendidikan. Perundungan ini ada dan tidak boleh dianggap sepele," kata Dian saat ditemui disela acara seminar Himpaudi Banyumas di D'Garden Resto Purwokerto, Rabu (5/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kejadian perundungan pada anak akan berpotensi mengganggu mental dan membentuk kepribadian anak menjadi seseorang yang pendendam.

"Setiap perilaku perundungan dampaknya luar biasa sekali terhadap korban. Ketika korban tidak ada pemulihan yang ada hanya meninggalkan dendam. Dendam itu akan terus berulang," terangnya.

ADVERTISEMENT

Persoalan seperti ini menurutnya, tidak bisa diselesaikan sendiri. Perlu ada upaya bersama agar sistem pendidikan tanpa adanya perundungan bisa berjalan dengan baik.

"Kita tahu rantai kekerasan akan berulang apalagi bullying sangat erat sekali dengan relasi kuasa. Di sinilah perlu ditemukan solusi bagaimana mencegah dan menyiapkan mekanisme respon ketika bullying terjadi," jelasnya.

"Jadi tidak hanya sebatas menghukum pelaku. Pendekatan penghukuman itu tidak pernah menyelesaikan masalah dengan tuntas. Tapi pendekatan yang rehabilitatif ini yang perlu didorong. Ini tugas bersama," tambahnya.

Dian mengatakan untuk memastikan penanganan hukum dilakukan dengan baik, pihaknya akan bertemu dengan SO secara langsung. KPAI juga akan mengawal proses hukum anak tersebut agar tidak terjadi polemik kembali.

"Kami belum berkomunikasi secara langsung dan kami akan usahakan itu. Kita perlu memastikan apakah prosesnya berjalan dengan baik. Karena Sistem Peradilan Pidana Anak tidak seperti KUHP. Anak ada kekhususannya, ada profesi yang harus terlibat, prosesnya seperti apa, apalagi dia di bawah 14 tahun yang tidak boleh ditahan," pungkasnya.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads