Polda Jateng meminta maaf usai menghadirkan siswa pembakar sebuah SMP di Pringsurat, Kabupaten Temanggung, SO (14) saat jumpa pers di Mapolres Temanggung belum lama ini. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mengapresiasi langkah tersebut.
"Kebetulan kontak Pak Kapolres (Temanggung), saya menghubungi beliau dan kami sampaikan kritik ini. Beliau juga juga mengakui kesalahannya dan bahkan meminta maaf. Ini kami apresiasi," kata Kak Seto kepada wartawan di Purwokerto, Senin (3/7/2023).
Dirinya berharap agar Polri lebih peka dan selalu mendengar masukan dari masyarakat. Entah dari kalangan masyarakat atau elemen apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan Polri selalu mendengar masukan dari masyarakat. Apakah itu dari media atau aktivis perlindungan anak dan sebagainya. Selalu mengacu pada UU perlindungan anak dan UU sistem peradilan pidana anak," terangnya.
Selain itu pihaknya juga sudah menghubungi orang tua dari anak tersebut melalui sambungan pesan video. Hal ini untuk mengetahui kondisi SO setelah menjadi polemik di masyarakat.
"Kami langsung menghubungi orang tua dan bahkan tadi SO sendiri yang berbicara melalui video call. Kami tanyakan kondisinya, katanya sudah mulai tenang saat ini berada di rumah," jelasnya.
Selain itu Kak Seto juga menanyakan penanganan saat menjalani pemeriksaan di Polres Temanggung.
"Dia menyatakan penanganannya cukup baik. Artinya cukup dalam situasi yang ramah anak bahkan didampingi oleh orang tuanya dan juga boleh didampingi dari SPT Dinas Sosial," ungkapnya.
Seto menegaskan tidak membenarkan apa yang sudah dilakukan oleh anak tersebut. Namun ia juga menyayangkan tindakan kepolisian yang menghadirkan anak dibawah umur pada saat press release.
"Dalam hal ini tentu selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak walaupun anak suatu kesalahan. Bahwa kesalahan maupun tindakan kekerasan dilakukan anak selalu mengacu ini adalah korban. Korban dari lingkungan tidak kondusif, yang kemudian menjerumuskan anak," kata dia.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
Diberitakan sebelumnya, satu ruangan SMP di Pringsurat, Temanggung, terbakar pada Selasa (27/6) lalu. Berdasarkan hasil rekaman, ternyata terdapat unsur kesengajaan pada peristiwa kebakaran tersebut.
Siswa berinisial SO (14) kemudian ditangkap setelah terekam CCTV dan ia mengakui perbuatannya. SO mengaku nekat membakar ruangan sekolahnya karena mengaku sakit hati diejek teman dan gurunya. Bocah itu mengaku di-bully sekitar setengah tahun terakhir.
Namun tindakan Polres Temanggung yang menghadirkan pelaku pembakaran yang masih dibawah umur juga membuat polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang menyayangkan polisi berlebihan dan menyalahi aturan.
Pihak Polri baik dari Polres Temanggung dan Polda Jateng juga telah mengakui kesalahan serta meminta maaf atas timbulnya polemik tersebut.