Siswa SMP Bakar Sekolah Dihadirkan saat Rilis, Propam Turun Tangan

Siswa SMP Bakar Sekolah Dihadirkan saat Rilis, Propam Turun Tangan

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 03 Jul 2023 22:49 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy (Foto: dok. istimewa)
Solo -

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan permintaan maaf atas sikap Polres Temanggung yang menghadirkan siswa pembakar sekolah saat konferensi pers. Terkait hal ini Bidang Propam Polda Jateng turun tangan memeriksa Polres Temanggung.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy lewat keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023). Iqbal menyebut pihaknya sudah meminta keterangan dari Polres Temanggung usai siswa SMP itu ditampilkan ke publik dengan wajah ditutup dan dijaga personel bersenjata laras panjang.

"Terkait dengan ekspose yang dilakukan Polres Temanggung saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat prescon. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal," ujar Iqbal seperti dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menegaskan pihaknya memahami aturan pemberlakuan pelaku anak menurut Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihaknya pun meminta maaf atas polemik yang terjadi.

"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan prescon (press conference) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," ujar Iqbal.

ADVERTISEMENT

Iqbal memastikan kepolisian memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak. Serta, lanjutnya, polisi tak menahan si anak.

"Oleh karena itu, sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar kami bekerja lebih baik," pungkas Iqbal.

Kritik ke Polres Temanggung

Diberitakan sebelumnya, eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengkritik siswa pembakar sekolah, SO dihadirkan dalam jumpa pers. Ia menilai hal ini berlebihan.

"Secara berlebihan pihak kepolisian juga menempatkan seorang polisi berseragam yang memegang senjata laras panjang," kata Retno Listyarti dikutip dari detikEdu, Minggu (2/7).

Retno menyebut ada potensi melanggar Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Meski saat jumpa pers itu OS mengenakan penutup wajah, Retno menegaskan bahwa hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan.

"Menampilkan anak R (SO) dalam konferensi pers meski menggunakan penutup wajah sekalipun, sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak," kata Retno.

"Media televisi, cetak dan elektronik dapat dipastikan menampilkan fisik anak R (SO) dan pasti akan men-zoom bagian wajah yang tertutup, artinya polisi justru memfasilitasi media melanggar pasal 19 UU SPPA," jelasnya.




(ams/ams)


Hide Ads